Bengkulu,SK
13 Januari 2020,bertempat di ruang rapat Raflesia kantor Gubernur Provinsi Bengkulu berlangsung Hearing antara masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara(Yahani cs,Gawan Sanuki cs)di dampingi oleh Relawan JPKP(Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan)Adi Prabowo,Jhonson manik cs,Gubernur Bengkulu(Rohidin Mersyah)yg di wakili oleh Staf nya(Hj.Oslita.SH MH),PT SIL(Sandabi Indah Lestari)Petrus MM Silaban ,SH MH,Ribut Prahoro,Kanwil BPN(Nurahmanto sh.M.Eng)dan Dinas Pertanian dan Holtikultura Provinsi Bengkulu.
Staf Gubernur Provinsi Bengkulu(Hj Oslita ,SH MH),di awal acara mengatakan bahwa “Kapasitas Pemintah Provinsi Bengkulu dalam perkara ini adalah sebagai Mediator aja,tidak punya kepentingan apa pun,dan tidak bisa memutuskan apa pun,Kecuali kesepakatan itu sudah dapat di selesaikan antara kedua belah pihak itu sendiri,yaitu Masyarakat kabupaten Bengkulu Utara dan PT Sil.Yahani Sebagai perwakilan dari Masyarakat yang lokasi lahan nya terletak di HGU No 33.Pt Sil.di forum Hearing menyampaikan,”Bahwasanya masyarakat yang ada di dalam HGU no 33,mengingat keberadaan mereka sudah lama tinggal dan menggarap lahan di sana(Exs HGU PT Way Sebayur)sejak tahun 1999 dan posisi lahan dalam keadaan terlantar,sementara pihak PT Sil memenangkan lelang terhadap Exs HGU PT Way Sebayur tersebut lebih kurang tahun 2011,jadi berdasarkan hal tersebut masyarakat yang ada di dalam HGU no 33 meminta lahan mereka untuk di inclubkan oleh PT Sil”.
Permohonan Bapak Yahani tersebut langsung di tanggapi oleh pihak manajemen PT Sil”Bahwa pihak PT Sil menolak untuk menginginkan lahan masyarakat yang berada di dalam HGU no 33,dengan alasan karena pada waktu yang lalu PT Sil sudah menginclubkan HGU nya lebih kurang 1300 ha,dengan rincian seluas 408 ha adalah Das(Daerah Aliran Sungai),”yang menurut masyarakat lahan Das yang di maksud oleh PT Sil seluas 408 ha tersebut masih di kelola oleh PT Sil,dengan alasan karena lahan Das tersebut sudah di ganti rugi oleh PT Sil”.
Akan tetapi PT Sil tidak menutup diri untuk masyarakat,mereka siap memberikan Dispensasi terhadap masyarakat yang mau menyerahkan lahan mereka ke PT Sil,dengan nilai yang sesuai dengan Perda yang ada di Provinsi Bengkulu.”
Dari JPKP,sebagai pendamping dari masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara ,yang juga sebagai utusan dari Jpkp pusat Jakarta(Adi Prabowo)akan membawa hasil Hearing pada hari ini 13 Januari 2020 ke Bapak Presiden langsung,pada tanggal 18 Januari 2020 dalam rangka Rakernas ke 2 dan Ulang tahun yang ke V Jpkp di Jakarta”dalam kesempatan Hearing pada hari ini beliau “meminta konstruksi Hukum yang telah di jalankan hingga PT Sil bisa memenangkan lelang lahan Exs HGU Way Sebayur,yang diduga sudah terlantar dan di dalam nya sudah banyak masyarakat penggarap yang menggantungkan kehidupan mereka di lahan tersebut hingga hari ini.dan akan membawa permasalahan ini kepemerintahan Pusat ,karena ada indikasi permainan antar oknum d sini.”
Jhon son Manik selaku Ketua DPW Jpkp Provinsi Bengkulu,di forum Hearing mengatakan “bahwa langkah-langkah yang di lakukan oleh PT Sil untuk tidak menginclubkan lahan masyarakat di HGU no 33 dan lebih memilih untuk memberikan konpensasi kepada masyarakat ,adalah langkah- langkah yang tidak pas,karena dari nilai konpensasi yang di tawarkan PT Sil itu terlalu kecil(Rp 60 JT/ha),yang menurut beliau(Jhonson Manik)itu akan menimbulkan masalah kemiskinan baru,karena dari dana konpensasi tersebut tidak akan mencukupi biaya hidup masyarakat kedepan,karena masyarakat akan kehilangan lahan tempat mereka untuk bergantung hidup.
Sementara di dalam HGU PT Sil tersebut Perusahaan selalu mengembangkan diri,karena selain berkebun sawit,di dalam HGU tersebut di duga ada kegiatan penambangan Batu Bara.” Yang secara spontan juga di tanggapi oleh Kkpo Jpkp Pusat(Adi Prabowo)di duga itu adalah kejahatan,dan tidak usah di buka di Forum ini,karena hal ini tetap akan beliau laporkan ke Bapak Presiden RI.(Amr)