MAJALENGKA,SK
Beberapa Perwakilan PKL (Pedagang Kaki Lima ) dari beberapa kecamatan di Kabupaten Majalengka yang dimotori oleh Bambang Erdaya dan Dadang behong yang peduli atas nasib para PKL melakukan audensi ke BAZ ( badan amal zakat ) kabupaten majalengka pada Rabu, 20/05/2020
Tujuan dari audensi tersebut adalah mempertanyakan kepada pihak BAZ terkait para PKL yang tidak mendapatkan bantuan pada minggu kemarin.
Bambang Erdaya hanya ingin kejelasan dari pihak BAZNAS kabupaten Majalengka, apakah jumlah PKL penerima bantuan cuma 600 orang…? mengingat PKL yang terdampak akibat pandemi covid 19 ini bukan hanya 600 orang saja , namun hampir keseluruhan PKL di Kabupaten Majalengka terkena dampaknya .
” kami hanya mencoba menyampaikan aspirasi PKL yang tidak mendapatkan bantuan pada minggu lalu agar ada sebuah kepastian , karena mereka juga sama sama warga Majalengka dan sama sama terdampak akibat pandemi ini “ujar Bambang”.
Bantuan yang diberikan kepada para pedagang kaki lima minggu kemarin sebesar Rp 750.000 / orang yang dibagikan kepada 600 PKL itu bersumber dari zakat profesi yaitu zakat yang didapat dari para ASN / PNS di kabupaten Majakengka .
Untuk kriteria yang Mendapatkan bantuan bagi PKL adalah yang masuk kategori miskin atau miskin baru dengan cara mendata para PKL yang ada dengan meminta KTP yang asli dan memphoto tempat dagangan pkl tersebut , ujar salah satu perwakilan dari BAZ .
Masih menurut pihak BAZ,kerja sama dengan pihak pemda yakni dalam hal pendataan saja , Ekbang yang mendata,kami ( BAZ ) yang menyediakan anggarannya
Hasil audensi yang diharapkan mendapat kabar gembira malah mendapat berita yang mengecewakan , pasalnya dari pihak BAZ menjelaskan kapasitas atau anggaran yang tersedia dari zakat profesi untuk membantu para PKL hanya cukup untuk 600 orang penerima saja dan tidak bisa meng cover semua PKL yang terdampak akibat covid 19, ini di luar dari harapan kami, ujar salah seorang perwakilan PKL yang tidak ingin di sebutkan namanya merasa kecewa dengan cara yang diterapkan oleh pihak BAZNAS dan hasil Audensi ini.
5 Aspek tuntutan dari perwakilan PKL kepada ketua BAZNAS kabupaten Majalengka Agus Yadi Ismail M.Si supaya dapat menjelaskan,karena beliau tidak hadir pada acara audensi.
Dadang juga meminta ketua BAZNAS Agus Yadi Ismail agar tegas, bahwa ;
1. Bantuan yang diberikan kepada PKL adalah seluruhnya dari BAZNAS yang diambil dari zakat profesi .
2. Untuk tahun ini BAZNAS tidak lagi memberikan bantuan kepada PKL karena kuotanya sudah habis , ini penting agar para PKL yang tidak kebagian bantuan tidak berharap lagi .
3. Baznas harus berhati hati dalam memberikan bantuan di masa pandemi ini,agar jangan sampai memperkeruh keharmonisan para PKL akibat dari bantuan yang tidak merata .
4. Baznas harus independen & terlepas dari kepentingan pencitraan pemerintah.
5. Terkait masalah tempat pembagian bantuan di halaman lingkungan pemda dan mengapa harus bersinergi dengan pihak Ekbang dalam pendataan,ketua baznas seyogyannya dapat menjelaskan agar tidak menimbulkan opini bahwa bantuan tersebut bersumber dari APBD kabupaten Majalengka,karena jelas sumber dananya berasal dari sumber yang berbeda .
Menurut Dadang ada beberapa poin penting yang bisa disimpulkan dari hasil audensi tersebut yakni ,
1. Uang sebesar Rp 750.000 yang dibagikan kepada 600 PKL adalah bersumber dari zakat profesi yang penyalurannya dilakukan oleh BAZNAS kabupaten Majalengka,sedangkan Pemda dalam hal ini Ekbang hanya mendata para PKL saja .
2. Harapan dari para perwakilan PKL tidak terpenuhi karena kapasitas anggaran tidak mencukupi untuk mengcover bantuan ke semua PKL .
3.BAZNAS tidak menyalurkan bantuan lagi kepada PKL di luar yang 600 orang tersebut,kecuali untuk tahun ke depannya .
(Yan’s)