DPP LIPAN kecam Sikap dingin Kepala Dinas Sosial.

0
57

Tulang Bawang Barat,SK
Mintaria Gunadi Mewakili Abas Mutian Slh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negar (DPP-LIPAN) Indonesia memberikan reaksi dan sayangkan sikap dingin Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang Barat mengenai apa yang di keluhkan beberapa masyarakat Desa/Tiuh Gunung Menanti Kecamatan Tumi Jajar Kabupaten Tulang Bawang Barat terkait Bantuan Sosial PKH.

Menurut Gunadi sikap dingin yang di tunjukkan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang Barat patut di duga tindakan “Diskriminatif”kapada masyarakat selaku Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang di sebut dengan kata lain Rumah Tangga Miskin (RTM) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).Di Desa/Tiuh Gunung Menanti Kecamatan Tumi Jajar.”Ujarnya gunadi.Minggu 21/6/2020.

Gunadi”menduga Pemerintah Daerah TBB lalai menjalankan amanah sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Pakir Miskin pada yang menyebutkan dalam BAB VI’ bagian kesatu Koordinasi dan Pengawasan di Pasal 39′ Menteri mengoordinasikan pelaksanaan penanganan fakir miskin pada tingkat nasional, Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan penanganan fakir miskin pada tingkat provinsi,

Bupati/walikota mengoordinasikan pelaksanaan penanganan fakir miskin pada tingkat kabupaten/kota.
Pada Bagian Kedua Pengawasan di Pasal 40 menyebutkan Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanganan fakir miskin.Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

“Adanya sikap dingin Kepala Dinas Sosial tercermin pada akun whatsapnya yang enggan berkoordinasi dan memberikan Edukasi/Dedikasi dalam hal upaya pendekatan secara Presuasif apa permasalahan yang di hadapi masyarakat setempat di Desa/Tiuh Gunung Menanti,sehingga mereka harus terputus dari Bantuan Sosial PKH dan Permasalahan apa’? ATM-KKS PKH dan Buku Tabungan mereka tertahan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.”Geramnya.

Lanjudnya, Sikap dingin yang tercermin oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, merupakan tamparan keras untuk Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad, mengenai birokrasi instansi terkait Dinas Sosial setempat tidak dapat melayani masyarakat dengan baik sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,masyarakat manapun wajib di layani secara adil dan bijaksana. sorot Gunadi.
Berpijak kepada ketentuan hukum yang berlaku mengenai Bantuan Sosial yang tidak sejalan dengan amanah”UU.Nomor 13 Tahun 2011 pada”Pasal 43Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Korporasi yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),”ucapnya

Gunadi tetap berharap persoalan masyarakat Desa/Tiuh Gunung Menanti ini ada upaya pendekatan dari Pemerintah TBB khususnya Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang Barat,agar dapat memediasi persoalan masyarakat Desa/Tiuh Gunung Menanti Khusunya RK 05 RT 014-016″untuk mencari dimana akar-akar permaslahnya.”tukasnya.(Tim/Red)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini