Lampung Utara,SK
Seorang pria beristri yang bekerja sebagai ( PNS )Pegawai Negeri Sipil di duga langgar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP. karena menikahi secara sirih wanita yang masih mempunyai suami yang sah.
Bermula informasi dari masyarakat seorang pria berpakaian PNS (SG)yang sedang mengantar seorang wanita yang masih memiliki suami yang sah ke rumah sakit menggunakan Ambulance karena sakit.
“Saat awak media hendak mewawancarai ( SG ) mempertanyakan siapa wanita yang sedang ia rawat dengan penuh kasih sayangnya,dirinya terkesan menghindar namun dirinya, menjawab wanita tersebut adalah istri sirinya,” Istri sirih” kata PNS tersebut seraya berbegas meninggal awak media
Hasil penelusuran di ketahui (SG) warga desa Semuli raya kecamatan abung Semuli kabupaten Lampung Utara,bekarja PNS Dinas Pertanian Provinsi Lampung yang bertugas sebagai PPL di kabupaten Lampung Utara- Kecamatan Abung Semuli, selanjutnya wanita istri sirih nya (YN) Warga Tatakarya RK 5 Kecamatan Abung Surakarta,Lampung Utara, dan suami YN yang bernama inisial (TR) Desa Tatakarya RK 5 kecamatan Abung Surakarta
Saat di wawancarai Suami YN melalui Telepon seluler, mengatakan dirinya memang menaruh kecurigaan namun tidak tahu mainnya dimana pasalnya istrinya pada saat dia sekolah mengajar sering di tinggal, kecurigaan ini di tambah melihat pesan WhatsApp antara istrinya dengan pria tersebut seperti anak muda yang sedang pacaran, bahkan panggilan mereka sudah berganti pipi dan Mimi,” atas kejadian tersebut saya hanya serahkan dengan peraturan dan hukuman yang berlaku,” Ungkapnya
Disisi lain atas kejadian tersebut menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 30/1980”). Tetapi PP 30/1980 tersebut sudah dicabut menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil(“PP 53/2010”).
Dengan hukuman disiplin berat itu dapat berupa,penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun,pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah,pembebasan dari jabatan,pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
Kemudian di tambah, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sendiri memang mengatur secara khusus adanya sanksi pidana bagi istri yang melakukan perzinaan. Pasal 284 ayat (1) KUHP berbunyi “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”( LE/Tim )