Jepara SK
Klarifikasi mengenai program pemerintah pusat , Bantuan Pangan Non Tunai /BPNT tentang hebohnya beras tidak layak konsumsi yang diterima oleh warga RT 03, RW 06 dukuh Kedondong desa Tulakan Donorojo Jepara pada tgl 18 Agustus 2020. Kami langsung menyambangi DINSOSPERMADES untuk meminta keterangan siapa saja yang menyuplai beras untuk Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT di Jepara khususnya beras, dan keterangan yang di dapat penyuplai tersebut adalah Perusda dan Bulog.
Kemudian wartawan media SUARA KEADILAN mendatangi Perusda Jepara untuk minta data, daerah mana saja yang di suplai bantuan BPNT oleh Perusda khususnya beras.Daerah tersebut adalah kecamatan Welahan, Kalinyamat, Pecangaan, Nalumsari, Mayong, Kedung ,Tahunan, Mlonggo, dan Jepara kota.
Karena Donorojo tidak tercantum, langsung menyambangi Bulog Jepara yang terletak di desa Rengging. Salah satu pegawai Bulog yang tidak mau disebutkan namanya memaparkan, bahwa Donorojo dulu memang di pegang oleh Bulog dan beberapa kecamatan lainnya, pertama kita menyuplai kecamatan Donorojo, Bangsri, dan Keling, kemudian Dinsos menyuruh untuk menambah kecamatan Kembang dan Pakis aji, dan kami mengikuti perintah tersebut, dan semuanya itu hanya lewat arahan tanpa MOU. Tetapi terakhir Bulog Jepara menyuplai beras
untuk BPNT adalah di bulan Mei, sedangkan Juni, Juli, Agustus sudah di ambil alih oleh Bulog cabang Pati, “katanya.
Ketika kami bertanya , kenapa diambil alih oleh Bulog Pati, apakah Bulog Jepara tidak mampu lagi untuk menyuplai, atau berasnya tidak sesuai SOP, bukannya dengan adanya penyuplaian dari Bulog Jepara maka secara langsung bisa menyerap produksi beras para petani lokal yg ada di Jepara ? kenapa malah diisi dari luar daerah ?
Pegawai bulog pun menjawab, “kami mampu untuk menyuplai beras lagi, hanya saja kami mengikuti perintah dari cabang Pati, dan kami juga khawatir dengan adanya peraturan yang berubah-ubah dari Dinsos,” Ucapnya.
Menurut keterangan tengkulak beras yang beralamat di desa ngablak sdr Sulistiyo ( Yoyok ) sewaktu di konfirmasi melalui telepon seluler mengatakan , bahwa pihaknya menyuplai beras melalui Perusda ,untuk kabupaten Jepara hanya 4 kecamatan dengan harga Rp 9300 ,-/ kg , dibeli dari petani seharga Rp 8500,- / kg .Dan beliau mengatakan yang paling banyak menyuplai beras ke Kabupaten Jepara adalah dari Rembang menyuplai 6 Kecamatan dan Demak juga menyuplai 6 kecamatan , karena diduga mereka ada hubungan dekat dengan Bupati Jepara.
Dalam hal ini mengapa Pemda Jepara tidak melibatkan Bulog yang ada di Jepara tetapi malah melibatkan Bulog di luar Jepara dan Perusda ? Ada apa dibalik ini semua ?
Kami minta pihak penegak hukum, baik dari Institusi Kepolisian dan Kejaksaan untuk membongkar sindikat beras BPNT ini sampai keakar- akarnya / sampai tuntas baik dari permainan harga , kwalitas beras dan juga mengapa harus dari luar daerah yang menyuplai beras sedangkan Bulog Jepara mampu menyuplai.
Apa lagi ini berkaitan dengan bantuan pangan di masa bencana pandemi covid-19 . Seperti instruksi Presiden , Bapak Joko Widodo bahwa yang melakukan korupsi dana penanganan covid-19 ancamannya pidana MATI .
Suara Keadilan menghimbau ke semua lapisan masyarakat Jepara, baik LSM, Media , Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, bersatu merapatkan barisan , menyerukan satu suara untuk membasmi dugaan adanya mafia beras bantuan BPNT dari Bumi Kartini tercinta ini dan mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jepara supaya tidak hanya melaksanakan Pansus tetapi juga melaksanakan Hak Angket. ( B.Simanjuntak).