Warga Resah, Jalan Cendana Raya Ditutup Secara Permanen?

0
107

Kota Bekasi, SK. 

Ratusan warga dari seluruh Rukun Tetangga (RT) yang ada di dalam lingkungan Rukun Warga (RW 011) melakukan aksi damai dengan memasang spanduk penolakan pada, Selasa (08/09/2020) sore, atas wacana penutupan secara permanen Jalan Cendana Raya, yang sebelumnya telah menjadi akses jalan warga sekitar RW 011 Kampung Pulo Gede dan RW 06A Perumahan Jakapermai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat.

Aksi damai yang dilakukan pada hari itu diikuti oleh Ratusan Warga di wilayah tersebut, seluruh Ketua RT yang ada di dalam wilayah RW 011, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Noer Ali Tokoh Masyarakat, Noerhadi Ketua RW 011 Kelurahan Jakasampurna, serta Babinsa dan Bimaspol Kelurahan Jakasampurna yang terlihat mengawal berlangsungnya kegiatan. Di pertengahan aksi damai tersebut Noerhadi, Ketua RW 011 sempat menyampaikan pendapat mewakili warga, “Tidak ada yang namanya jalan ditutup permanen. Kami sebagai warga RW 011, memohon kepada seluruh aparat terkait serta jajaran terkait agar jalan tersebut dibuka sebagaimana biasanya. Karena jalan ini, jalan umum sejak jaman dahulu sudah ada buat kita semua,” ucap Noerhadi.

Berdasarkan informasi yang berhasil digali media ini, dari kronologi singkat yang dijelaskan oleh Noerhadi, Ketua RW 011 Kp. Pulo Gede bahwa awalnya jalan tersebut ditutup berkaitan dengan adanya Covid-19. Penutupan jalan itu dilakukan sementara, dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya antara pengurus wilayah di RW 011 dan RW 06A, untuk membuka jalan tersebut jika kondisi pandemi ini sudah kembali normal. Setelah berjalannya waktu, Ketua RW 011 mengaku dipanggil pengurus RW 06A untuk membicarakan terkait penutupan secara permanen Pintu Gerbang Jalan Cendana Raya. Pada kesempatan tersebut, Noerhadi dijanjikan untuk diberikan kompensasi berupa pembangunan Kantor Sekretariat RW 011, dan fasilitas Mobil Ambulance sebagai sarana warga di wilayah.

Namun penawaran tersebut tidak serta-merta langsung di jawab, Noerhadi pun mengumpulkan seluruh pengurus Ketua RT dibawah tingkatannya untuk dirembukan. Dari hasil pertemuan itu, “Kalau memang ini dasar jalannya adalah milik komplek, warganya yang minta, pemerintah juga mengizinkan, ya kita tidak bisa berbuat apa-apa. Tapi ternyata, yang warga dia (red – Ketua RW 06A) bilang semuanya sudah ACC (red – Accord/Setuju) ternyata ada 2 warga (red – RW 06A) pada waktu itu berontak, sehingga kami kaget,” paparnya.

Dari kejadian yang dialaminya sebagai Ketua RW, Noerhadi berpikir bahwa hal ini bukan hanya kemauan seluruh warga di RW 06A, sebab sebagian warga masih ada yang tidak setuju, “Ternyata pada saat angket itu berjalan, warganya banyak yang tidak setuju,” jelas Noerhadi.

Diketahui sebelumnya sejak tanggal 03 sampai dengan 07 September 2020, Yusron Arifin selaku Ketua RW 06A mengatasnamakan warga perumahan Jakapermai, melakukan pemungutan suara (Setuju/Tidak Setuju) kepada warga RW 06A. Atas rencana penutupan akses Pintu Gerbang Jalan Cendana Raya secara permanen, kemudian Formulir Angket disebar. Polling angket yang dilakukan sama sekali tanpa melibatkan warga yang berada di wilayah RW 011. Pengambilan suara melalui angket dilakukan dengan alasan sebagai “Peningkatan Keamanan Lingkungan RW 06A Jakapermai” dari tindak kejahatan, meningkatkan kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan RW 06A Jakapermai, serta dimungkinkan adanya peningkatan pelayanan warga dengan menggunakan sistem keamanan teknologi. Hal ini sesuai seperti apa yang disampaikan Ketua RW 06A, “Untuk penutupan permanen itu kan saya hanya memenuhi keinginan sebagian besar warga, akibat mereka merasakan nya lingkungan kita JP (red – Jakapermai) saat ini menjadi lebih nyaman (karena ditutup sementara selama masih ada pandemi covid),” tulis Yusron, setelah berhasil dilakukan konfirmasi melaui pesan WhatsApp, karena tidak bisa ditemui.

Dalam penjelasan yang diberikan Yusron, ia mengakui bahwa tidak 100% warga Jakapermai menyetujui untuk ditutupnya secara permanen akses pintu gerbang Jalan Cendana Raya, “Sudah pasti ada yg pro dan kontra. Oleh karena itu, untuk memfasilitasi yang pro dan kontra tersebut pengurus RW melakukan pooling, berapa yang setuju dan berapa yang kontra. Baru setelah itu kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait, terutama nya RW 11,” jelasnya.

Ketika disinggung terkait persentase warga RW 06A yang setuju dan yang tidak setuju, dari hasil polling yang telah dilakukan, Yusron belum berkanan untuk membeberkannya, “Mohon maaf belum bisa saya kasih detailnya, yang jelas yang pro lebih besar dari yg kontra,” tulis Yusron mengakhiri keterangannya.

Pada saat aksi damai itu dilakukan, warga yang mengikuti kegiatan tersebut terlihat berjalan kondusif tanpa adanya tindakan anarkis. Menurut Noer Ali, Tokoh Masyarakat sekitar bahwa rencana penutupan jalan ini bukanlah yang pertama kali dilakukan. Dikatakan juga inisiatif RW 06A untuk menutup jalan tersebut sudah dimulai sejak 14 Tahun yang lalu, bahkan sejak saat itu pula sudah ditolak. Tetapi dengan kebijakan yang dibuat pada masa pandemi ini, dari alasan keamanan hingga dibuat sistem buka/tutup, hal itu dirasa masih dapat diterima, “Tapi kalau memang sekarang ini dimulai lagi untuk ditutup secara permanen, yang jelas kita tolak,” tegasnya.

Selain itu diketahui dari papan Hasil Polling Warga RW 06A Jakapermai, sebanyak 2 suara Formulir Angket dinyatakan tidak sah, 129 suara tidak setuju, dan sebanyak 274 suara dinyatakan setuju dengan total  405 suara, yang diambil dari warga RT 01 sampai dengan RT 09 di wilayah RW 06A Perumahan Jakapermai, Kelurahan Jakasampurna. Hal ini pun mendapat pernyataan serius dari Noer Ali, “Berarti kita sayangkan kalau sampai nanti yang 129 warga Jakapermai itu diabaikan dan tetap bersikeras, mungkin kita akan minta perlindungan. Di mata hukum kita punya HAK yang sama,” terangnya.

Seluruh Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Ketua RW 011 sendiri ikut menandatangani spanduk penolakan tersebut. Uniknya ketika spanduk telah terpasang, ada beberapa warga RW 06A yang tak luput dari pandangan rekan media, ikut menandatangani penolakan atas penutupan secara permanen Jalan Cendana Raya. Beberapa di antaranya seperti Dio dan Ibu Heni yang menyampaikan pernyataan tidak setujunya. Dio pun menilai, dalam permasalahan ini ia merasa jika ada kesenjangan sosial dikalangan masyarakat sekitar, “Saya disini tidak memihak siapa-siapa, saya pun tidak membedakan siapa pun. Kalau menurut saya gerbang dan jalan ini dibuka, saya menolak ditutup,” tandasnya.

Menanggapi kejadian tersebut, Edi Djunaedi, ST selaku Lurah Jakasampurna mengaku tidak pernah menerima tembusan dari pengurus RW 06A, terkait rencana penutupan secara permanen Jalan Cendana Raya. Namun dalam teknisnya, rencana tersebut tetap dipantau pihak Kelurahan Jakasampurna, dan proses tersebut pastinya akan memakan waktu yang cukup panjang, serta melibatkan beberapa Dinas terkait dengan mempertimbangkan dampak dari penutupan jalan tersebut terhadap warga sekitar. Lebih lanjut dijelaskan secara gamblang oleh Lurah Jakasampurna mengenai status jalan tersebut, berdasarkan Berita Daerah Peraturan Wali (Perwal) Kota Bekasi nomor 24 Tahun 2014 dalam Lampiran II bahwa, Jalan Cendana Raya telah ditetapkan sebagai Jalan Kolektor Primer Kota Bekasi, “Status Jalan Cendana Raya itu adalah Kolektor Primer di Perwal nomor 24 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan. Nah, Jalan Cendana Raya kalau dalam klasifikasi ada di Kelas Jalan III, masuk ke dalam jenis Kolektor Primer. Dimana pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi,” jelas Edi saat ditemui di ruang kerjanya.

Apalagi kalau kita mengacu, sambung Edi, “Tentang sarana dan prasarana utilitas yang harus atau wajib diserahkan oleh pengembang untuk suatu komplek perumahan. Itu kan wajib diserahkan, artinya memang pengelolaannya itu nanti dikelola oleh Pemerintah. Kita pun monitor rencana tersebut, seperti kegiatan angket di RW 06A kita tau, bahkan dasar pelaksanaan angket itu hasil bersurat ke bagian aset untuk mempertanyakan status Jalan Cendana Raya. Dari bagian aset dijawab bahwa, memang belum terdaftar dan disarankan oleh BPKAD untuk menghubungi Dinas Tata Ruang, terkait dengan serah terima PSU,” Papar Edi Djunaedi, ST, memaparkan bahwa pengembang Perumahan Jakapermai belum menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas kepada Pemerintah Kota Bekasi.

Pemaparan tersebut berdasarkan surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi. Semestinya berdasarkan Perwal nomor 44 Tahun 2018, dan Perwal nomor 71 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri Kepada Pemerintah Daerah. (And) 

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini