ALIANSI PEMUDA KOTA BANDUNG TOLAK KERAS UU HAK CIPTA KERJA OMNIBUS LAW.

0
86

Bandung,SK

Ketika dunia terkena hantaman keras oleh Pandemi Covid-19 yang juga menimpa negara kesatuan Republik Indonesia, Indonesia harus dihadapkan lagi dengan di sahkanya UU Omnibus law Cipta kerja oleh DPR RI.

Dalam Omnibus law Cipta kerja ada sekitar  79 UU dengan 1.244 pasal.yang akan dirampingkan kedalam 15 BAP dan 174 pasal dan menyasar claster di UU yang baru, claster tersebut adalah: penyederhanaan perijinan tanah: persyaratan investasi: Administrasi pemerintahan: perlindungan UMKM: kemudahan berusaha: Dukungan riset dan invasi:Administrasi pemerintahaan: pengenaan sanksi: pengendalian lahan kemudahan proyek pemerintah: kawasan Eknomi Khusus(KEK).

Maka dalam menyikapi hal tersebut, kami ALIANSI PEMUDA KOTA BANDUNG dengan ini menyatakan sikap:

      1.mengutuk segala bentuk tindakan Anarkisme dalam demonstrasi dan perusakan

      pasilitas umum yang merugikan masyarakat Indonesia.

  1. menolak UU Omnibus law Cipta kerja.
  2. mengajak seluruh Elemen pemuda kota Bandung untuk bersama sama mengajukan judicial Review.
  3. mengajak seluruh Elemen pemuda kota Bandung untuk menjaga kondusifitas kota Bandung.

Inti pertemuan tadi, kita aliansi pemuda kota Bandung yang terdiri dari Hipma Mph, PEKAT IB, DPC GMNI Bandung, SAPMA PP kota Bandung, KAMMI kota Bandung. Menyuarakan agar bergerak bersama sama secara  Intelektual.(Charles)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini