Jepara, SK
Telah terjadi tindakan melawan hukum dan tindakan ilegal yang di lakukan Tim Rowo Indah dari desa Tubanan yaitu oleh Kuis Prahasti alias Wiwis dan kelompoknya , dengan mengeluarkan armada truk bermuatan limbah Scrap besi dari PLTU Tanjung Jati B .
Semestinya dalam perjanjian pengeluaran limbah Scrap oleh Tim Rowo Indah dan PT. Sumitomo Corporation Boiller Division, harus bisa menunjukkan surat kontrak pembelian scrap kepada warga masyarakat di Ring 1 Desa penyangga PLTU yaitu Desa Tubanan, Desa Kancilan, Desa Wedelan dan Desa Kaliaman, Kabupaten Jepara.
Tanggal 25/9/2020, Lelo warga yang berjaga di Pos sekitar hutan arah jalan ke PLTU dan seorang anggota dari DPC Lembaga Aliansi Indonesia, berjumpa dengan 2 truk tronton bermuatan limbah Scrap, yang di kawal oleh mobil operasional dari Polres (Kasat Sabhara), mengejar truk itu hingga sampai didepan toko Alfamart di Jl. Mlonggo Jepara, dan mempertanyakan surat kontrak pembelian limbah Scrap, namun tidak ada jawaban yang jelas oleh petugas kepolisian dari Polres Jepara.
“Justru mobil operasional Polres Jepara langsung melaju kencang, tanpa menghiraukan warga masyarakat yang peduli terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Tim Rowo Indah. Sungguh di sayangkan terjadi pelanggaran hukum didepan mata penegak hukum, malah terjadi pembiaran,” Ungkap Lelo.
Badan Penelitian Aset DPC Jepara, sebagai Lembaga Aliansi Indonesia, yang ikut serta menjaga PLTU Tanjung Jati B Jepara sebagai objek vital, merasa di sepelekan, karena anggotanya justru tidak digubris dan diabaikan, dalam tugasnya mengawasi pelanggaran penyerobotan aset berupa limbah yang bermanfaat buat masyarakat dan bukan aset milik kelompok Rowo Indah.
Kelompok Rowo Indah sudah merasa kebal hukum dengan melakukan tindakan ilegal yakni pengeluaran limbah Scrap dengan melanggar perjanjian dan bahkan mengangkangi perjanjian dengan pihak masyarakat untuk kepentingan memperkaya diri sendiri dan kelompoknya. Menurut salah satu warga di wilayah ring 1 yang tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan bahwa saudara Wiwis sering mengatakan” tidak gentar menghadapi hukum.”
PIDANA TERHADAP BARANG MILIK NEGARA BERPOTENSI KERUGIAN NEGARA, hal ini dapat menjadi obyek tindak pidana pencurian (Pasal 362KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP). Hal tertentu yang diatur secara umum oleh KUHP diatasi oleh lex spesialis seperti UU Keuangan Negara, UU Perbendaraan Negara dan berbagai petunjuk pelaksanaan berbagai UU khusus tersebut.
Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak ,media Suara Keadilan menghimbau agar penegak hukum khususnya polres Jepara dapat bertindak tegas , tepat dan terukur terhadap mafia limbah tersebut, jangan sampai kasus ini terulang kembali dan merugikan warga masyarakat.
Karena limbah Scrap sudah di sosialisasikan agar transparan sesuai perjanjian pihak-pihak, yang terlibat dalam pengelolaan limbah baik Scrap besi dan FABAG sebagai hasil limbah PLTU TJ B Jepara .Karena bukannya tidak mungkin akan terulang lagi ,jika satu atau dua kali bisa lolos maka bisa jadi akan dilakukan lagi dan terjadi terus menerus .Karena dengan cara ilegal tentu akan merugikan Negara dan warga masyarakat .(B. Simanjuntak).