Langgar Ketentuan K3, Puluhan Bangunan PKL Perumnas I Ditertibkan

0
72

Kota Bekasi, SK.

 Sejumlah personil gabungan dari unsur Tiga Pilar Kecamatan Bekasi Selatan dan Kecamatan Bekasi Barat melakukan penertiban bangunan pedagang kaki lima (PKL) pada, Jumat (16/10/2020) yang dimulai sejak Pagi hari.

Kegiatan penertiban PKL ini masuk di perbatasan 2 wilayah Kelurahan Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan dan Kelurahan Kranji, Kec. Bekasi Barat. Sesuai dengan surat perintah Camat Bekasi Barat Nomor: 800/ 1147 Kc. BB. Trantib, lokasi penertiban tersebut berada di Jalan Komodo Raya dan Jalan Nangka Raya Perumnas I, Kelurahan Kranji, Kec. Bekasi Barat. Sedangkan untuk wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, Ricky Lurah Kayuringin Jaya mengatakan, “Kalau di Kayuringin itu, dari menara air itu adalah Jalan Komodo Raya, terus Jalan Gurame Raya, baru ke Jalan Cendrawasih, gitu,” kata Ricky kepada media usai kegiatan penertiban berlangsung.

Berdasarkan keterangan yang diterima dari Lurah Kayuringin Jaya, sebanyak 35 bangunan PKL berhasil ditertibkan dari hitungan awal yang berjumlah 50 bangunan di wilayahnya. Ricky menyebutkan ke 15 bangunan lainya telah melakukan pembongkaran secara mandiri. Sementara untuk wilayah Kec. Bekasi Barat, Andi Kristanto selaku Lurah Kranji mengungkapkan PKL yang ditertibkan berjumlah 25 bangunan. Hal ini pun sesuai dengan penjelasan dari Kasatpol PP Kota Bekasi, Drs. Abi Hurairah yang juga hadir dalam kegiatan itu, “Kita telah melaksanakan kegiatan pembongkaran 25 bangunan, yang 10 memang bongkar, yang 15 penataan karena melebihi dari garis sempadan jalan/GSJ,” jelas Abi menyampaikan kepada media, jumlah pembongkaran bangunan PKL di wilayah Kecamatan Bekasi Barat.

Menurut Kasatpol PP Kota Bekasi, pelaksanaan pembongkaran disebabkan karena pemilik bangunan telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 tahun 2011 tentang K3, dan Perda Nomor 11 Tahun 2015, serta turunannya pada Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 511.23/kep.369-dispera/VI/2016 tentang zona PKL. Sesuai pelaksanaan pada saat itu, pembongkaran bangunan PKL dilakukan kepada bangunan yang berdiri di atas saluran air dan bangunan yang terlalu memakan bagian bahu jalan.

Kedua pemerintah setempat termasuk Kasatpol PP Kota Bekasi menekankan, pembongkaran bangunan PKL ini telah dilakukan dengan prosedur yang sesuai. Dimana setiap pemilik bangunan sebelumnya telah dilayangkan surat teguran tertulis sebanyak 3 kali, secara bertahap selama 1 Bulan, “Sesuai dengan ketentuan dan aturannya bahwa, tahapan pembongkaran dimulai dari SP 1 Surat teguran, surat teguran 2, surat teguran 3, selanjutnya sampai dengan surat perintah bongkar. Dimana memang kita kasih kurang lebih 1 Bulan yang lalu, jadi bertahap 1,2,3, sampai perintah bongkar,” ungkap Andi Kristanto Lurah Kranji yang mengaku telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum proses pembongkaran bangunan PKL.

Proses pembongkaran di kedua wilayah ini terlihat cukup aman dan kondusif, tanpa adanya perlawanan dari pemilik bangunan yang ditertibkan. Bahkan Lurah Kranji juga sempat mengucapkan terima kasih atas proses pembongkaran yang berjalan cukup baik, lancar, dan diterima oleh pemilik bangunan. Pasalnya, kata Andi Kristanto, mereka telah melanggar aturan, tidak ada alasan untuk menolak. Meski begitu, sambung Andi menambahkan, hadirnya pemerintah dalam hal ini untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, terlebih kepada beban psikologis dari pembongkaran bangunan PKL di masa pandemi ini. Andi membocorkan langkah selanjutnya, pemerintah Kota Bekasi akan melakukan pertemuan terkait kejelasan status tanah di lokasi pembongkaran pada Senin 19 Oktober 2020 mendatang, dengan mengundang pihak Perumnas I dan beberapa pihak lainnya untuk mengklarifikasi, “Mohon izin itu adalah merupakan kapasitas tingkat Pemerintah Kota Bekasi, kami hanya menyampaikan info kemarin seperti itu dari Asda II, Pak Sudarsono, terkait dengan kejelasan status tanah yang ada ini akan kita perjelas,” ungkap Lurah Kranji.

Kalau pun sudah diperjelas, lebih lanjut dipaparkan Andi, “Mau dijadikan apapun itu, pastinya harus sesuai aturan dan ketentuan. Kalau memang perlu, bisa dijadikan PKK (red – Pusat Kuliner Kranji) boleh, sesuai dengan leading sectornya adalah Dinas Koperasi dan UMKM,” imbuhnya mencontohkan program yang bisa dilakukan kedepan dengan tetap memperhatikan regulasi dan aturan yang ada.

Suksesnya kegiatan pembongkaran bangunan PKL melibatkan masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) seperti, Dinas Perhubungan, Dinas BMSDA, Dinas Lingkungan Hidup dan beberapa personil gabungan dari tingkat Kecamatan berjumlah 50 orang dan 20 orang diantaranya adalah Linmas.

Sementara pihak keamanan yang turut membantu kegiatan tersebut, ungkap Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Armayni SH. MH sendiri mengaku telah menerjunkan sebanyak 20 personil dan Kapten Inf Tommy Abdullah selaku Wadanramil Koramil 01/Kranji mengatakan, telah membantu menurunkan sebanyak 5 personil. Adapun Drs. Abi Hurairah sempat mengucapkan, sebanyak 60 personil telah dikerahkan dari Markas Komando Satpol PP Kota Bekasi, dan juga dibantu personil Satpol PP di kedua Kecamatan tersebut. (And) 

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini