Kabupaten Toba,SK
Perihal acara mediasi batas tanah di tiga Desa Marom,Sibuntuon,Siregar Aek Nalas di pimpin langsung oleh Camat Uluan dan diadakan di Kantor Desa Marom pada Rabu (30/09/2020).pukul 13.Wib.Dalam kesempatan ini beberapa pihak warga dari tiga Desa menghadiri undangan Rapat yang dimana tanah Tobaholbung di klaim oleh oknum yang terletak di Dusun 3 Tobaholbung Desa Siregar Aek Nalas Kecamatan Uluan Kabupaten Toba.
Salah satu warga Tobaholbung mengatakan kami di undang oleh pihak Camat untuk hadir dalam mediasi di Kantor Desa Marom,adapun kami dari warga mengatakan tanah kami klaim oleh desa marom dan desa sibuntuon.
“Perihal kami sejak adanya Tobaholbung telah memiliki luas lahan kurang lebih 20 hektare”.
Dalam mediasi tersebut turun langsung Camat Uluan Henry Butar-Butar,Kepala Desa Marom dan Kepala Desa Siregar Aek Nalas,staf Desa,Binamas beserta warga undangan.
Dalam mediasi kedua,Henry mengatakan kepada awak media lewat HP,bahwa mediasi hari pertama dan kedua tidak membuai hasil hingga langsung meninjau kelokasi dan tidak menghasilkan apa-apa, karena dari pihak tiga Desa tidak ada yang mau mengalah dan saling mengklaim tanah masing masing, Ungkapnya.
Salah satu warga MS menuturkan bahwa tanah yang sudah ratusan tahun ditempati warga,dan sekarang ada pihak oknum yang mengklaim bahwa tanah itu milik Desa Marom dan Desa Sibuntuon.
Dalam kesempatan ini,kami warga Tobaholbung meminta tegas kepada Pemerintah setempat agar menyelesaikan masalah ini dengan secepatnya,ujarnya ke media melalui seluller,Rabu (07/10/20). (Rical)