Palembang,SK
Siapa yang bertanggung jawab atas meninggalnya Arif Bahandi mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Jurusan Usuludin yang meninggal tanggal 23 rabu malam 2020 di bimbingan belajar moba latansa jalan Basuki Rahmat no.1586 Rt 23/Rw.09 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Kota Palembang.
Sementara itu pemilik moba latansa Prof.Dr.Muhajirin ketika di konfirmasi di tempat kursus yang didampingi dua staf nya serta istrinya kepada media ini dan media lainya. Mengatakan, sebetulnya kami dengan meninggalnya Ananda Arif Bahandi kami sangat kehilangan sekali apalagi ibu angkatnya istri saya sangat terpukul,
Karena beliau anak yang baik sopan dan santun dan sangat penurut sekali sehingga semua orang merasa kehilangan, bukan hanya kami saja yang merasakannya termasuk tetangga-tatangga dan saya pun mengetahui kalau ananda Arif Bahandi ini meninggal kena setrum dari temannya yang satu tempat dengan temannya, Arif waktu itu kami bawa langsung ke klinik Dian medika namun tidak ada satu orang pun,
Saya sempat marah di sana dan langsung kami bawak ke rumah sakit Charitas dan dia menghembuskan nafas terakhir disana dan malam itu juga langsung kami bawa ke tempat orang tua nya di desa Negeri Sindang Kampung III, Kecamatan Soak Buay Rayap Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan yang pada saat itu kami menggunakan mobil Ambulan Pihak Polda Sumsel dan kami serahkan kepada orang tuanya dan seluruh keluarga menerima kenyataan ini,karena menurut mereka itu semua sudah menjadi takdir anaknya dan juga kami memberikan santunan untuk acara tahlilan sampai III Tiga malam berturut turut ini merupakan rasa tanggung jawab kami selaku orang tua angkat dan kami juga berjanji akan menanggung biaya kuliah adiknya sampai selesai, sebagai rasa kasih sayang kami kepada Arif biarlah Adiknya yang menyelesaikan cita-citanya, setelah itu menjelang beberapa hari kemudian tanggal 29 September 2020 pihak keluarga yang di wakili M Rudi yang memberikan kuasa kepada kantor Hukum Krismandro Family Lawyer & Partner meminta untuk mempertayakan tentang kematian Saudara Arif Bahandi dikarenakan apa.
Sementara itu Kuasa Hukum dari Krismandro A.Antony, SH.MH Dimintai keterangan komentarnya kepada media ini .mengatakan kami telah melakukan somasi kepada pemilik moba Latansa tentang kematian Saudara Arif Bahandi yang diduga merupakan kelalaian.yang melibatkan nyawa seorang yang bernama Arif melayang ini bisa dijerat dengan pasal 359 KUHP ,” barang siapa karena kesalahan nya (keilapaanya) menyebabkan orang lain meninggal dunia diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun .ucap A.Antony.(AW)