Siapa Yang Bertanggung Jawab Atas Meninggalnya Mahasiswa UIN Raden Fatah

0
80

Palembang,SK

Siapa yang bertanggung jawab atas meninggalnya Arif Bahandi mahasiswa  UIN Raden Fatah  Palembang  Jurusan  Usuludin  yang meninggal  tanggal  23 rabu malam 2020 di bimbingan belajar moba latansa jalan Basuki Rahmat  no.1586 Rt 23/Rw.09 Kelurahan Pahlawan  Kecamatan Kemuning Kota Palembang.

Sementara itu pemilik moba latansa Prof.Dr.Muhajirin ketika di konfirmasi di tempat kursus yang  didampingi dua staf nya serta istrinya kepada media ini  dan media lainya. Mengatakan, sebetulnya kami dengan meninggalnya  Ananda Arif  Bahandi  kami sangat  kehilangan sekali apalagi ibu angkatnya  istri saya sangat terpukul,

Karena beliau anak yang baik sopan  dan santun  dan sangat penurut sekali sehingga semua orang  merasa kehilangan, bukan hanya kami saja yang merasakannya termasuk tetangga-tatangga dan saya pun mengetahui kalau ananda Arif Bahandi  ini meninggal kena setrum  dari temannya yang satu tempat dengan temannya, Arif waktu itu kami bawa langsung ke klinik Dian medika  namun tidak ada satu orang pun,

Saya sempat marah di sana  dan langsung kami bawak ke rumah sakit Charitas dan dia menghembuskan nafas terakhir disana  dan malam itu juga  langsung kami bawa ke tempat orang tua nya di desa  Negeri  Sindang Kampung III, Kecamatan Soak Buay Rayap  Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan  yang pada saat itu kami menggunakan mobil Ambulan Pihak Polda Sumsel  dan kami serahkan  kepada orang tuanya dan seluruh keluarga menerima kenyataan ini,karena menurut  mereka itu semua  sudah menjadi  takdir  anaknya  dan juga kami memberikan santunan  untuk acara tahlilan  sampai III Tiga malam berturut turut ini merupakan rasa tanggung jawab kami selaku orang tua angkat dan kami juga berjanji akan menanggung  biaya kuliah adiknya sampai selesai, sebagai rasa kasih sayang kami  kepada Arif biarlah Adiknya yang menyelesaikan cita-citanya,  setelah itu menjelang beberapa hari kemudian tanggal 29 September 2020 pihak  keluarga yang di wakili M Rudi yang memberikan kuasa kepada kantor Hukum Krismandro Family Lawyer & Partner meminta untuk  mempertayakan tentang kematian  Saudara  Arif Bahandi  dikarenakan apa.

Sementara itu  Kuasa Hukum dari Krismandro A.Antony, SH.MH Dimintai keterangan komentarnya kepada media ini .mengatakan  kami telah  melakukan somasi  kepada pemilik moba  Latansa tentang  kematian  Saudara Arif Bahandi  yang  diduga merupakan kelalaian.yang melibatkan nyawa  seorang yang bernama Arif melayang ini bisa dijerat dengan pasal  359 KUHP ,” barang siapa  karena kesalahan nya  (keilapaanya) menyebabkan orang lain meninggal dunia diancam dengan  pidana  penjara paling lama 5 tahun atau pidana  kurungan  paling lama 1 tahun .ucap A.Antony.(AW)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini