Kota Bekasi, SK.
Serasa dilema memang, jika harus dihadapkan dengan sebuah pilihan Ekonomi atau Kesehatan. Dari awal masa pandemi, Pemerintah terus mengeluarkan berbagai kebijakan serta aturan guna menekan lonjakan kasus positif Covid-19. Kali ini sejumlah unsur 3 Pilar Kecamatan Bekasi Barat terlihat mulai melakukan penertiban, terkait Maklumat Walikota Bekasi tentang pembatasan Jam Operasional kepada seluruh pelaku usaha. Kegiatan pun diawali dengan pelaksanaan apel bersama petugas gabungan, di pelataran Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Jumat (02/10/2020) malam.
Seluruh petugas unsur 3 Pilar tersebut diantaranya seperti, pihak kepolisian dari Polsek Bekasi Kota yang dipimpin langsung oleh Kompol Armayni SH., MH, Kapolsek Bekasi Kota, Pelda Haryadi Babinsa Kelurahan Jakasampurna dan Tim Koramil 01/Kranji Kodim 0507/Bekasi, Trianto Sekretaris Kelurahan (Sekel) Jakasampurna bersama dengan para Kasi Kelurahan, Satpol PP Kecamatan Bekasi Barat yang dipimpin oleh Heri Setiawan sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) Satpol PP Kecamatan Bekasi Barat, serta Soleh Kepala UPTD Dinas Perhubungan (Dishub) Kecamatan Bekasi Barat dan rekan.
Pada saat apel gabungan dimulai, Kompol Armayni mengarahkan seluruh petugas untuk dapat menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan. Usai pelaksanaan apel, kepada media ini Kapolsek Bekasi Kota menyampaikan bahwa, penertiban dilakukan sebagai bentuk antisipasi atas bertambahnya kasus penularan Covid-19. Sehingga dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan tidak akan ada lagi terjadinya perkumpulan massa meskipun di malam hari, “Sesuai dengan Maklumat itu, semua kegiatan apapun, baik itu tempat makan, pasar, dan lain sebagainya itu jam 18.00 kan sudah harus selesai, alias ditutup,” tegas Kompol Armayni.
Menurut Kapolsek Bekasi Kota, kegiatan ini tidak bisa dinyatakan untuk dipatuhi oleh seluruh masyarakat jika personil tidak diterjunkan langsung kelapangan, “Jadi saya turun bersama teman-teman dari tiga pilar, bergabung dengan Kelurahan Jakasampurna pada malam hari ini, untuk kita cek langsung ke lapangan. Mana yang sudah melaksanakan maklumat Pak Walikota, dan mana yang belum akan kita lakukan penertiban,” ujar Kapolsek Bekasi Kota.
Sementara Korlap Satpol PP Kecamatan Bekasi Barat mengatakan, “Jadi malam ini tetap ketentuannya Jam Enam (red-18.00) kita tutup, gitu. Hari ini kita bergerak karena kemarin sudah kita kasih imbauan,” kata Heri Setiawan.
Lanjut Heri kepada media, kegiatan ini juga akan dilakukan secara bergantian pada setiap Kelurahan di wilayah Kecamatan Bekasi Barat, “Berurutan setiap Kelurahan. Karena malam ini harus kita patrolikan semua di wilayah Jakasampurna,” terang Heri menambahkan.
Terpisah, berkaitan dengan kegiatan pada malam itu, sebelumnya M. Bunyamin Camat Bekasi Barat juga sudah menjelaskan bahwa, pemerintah telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Dimana dari Maklumat dengan Nomor: 440/6086/SETDA.TU, yang ditanda tangani oleh Rahmat Effendi Walikota Bekasi pada 01 Oktober 2020 tersebut, membahas tentang pembatasan Jam Operasional para pelaku usaha. Maksimal Jam Operasional yang diperbolehkan hanya sampai dengan Pukul 18.00 tanpa terkecuali. Dan salinan Maklumat sudah disebar kepada pelaku usaha di hari yang sama, usai ditandatangani Walikota Bekasi, “Oh ada, kita sudah bentuk tim dari tiga pilar. Kita (red-Pemerintah) bersama Polsek dan Koramil,” ucap Camat Bekasi Barat ketika disambangi media di kantornya, sambil menyampaikan akan adanya tim penertiban pada hari itu.
Dari hasil penyisiran yang dilakukan, sebagian para pelaku usaha terlihat sudah mematuhi Maklumat Walikota Bekasi. Namun ada juga beberapa yang masih membuka maupun baru ingin menutup usahanya ketika petugas menghampiri mereka. Penertiban dilakukan tanpa pandang bulu, seluruh pelaku usaha mulai dari Pedagang Kaki Lima, Pasar Tradisional, Toko Retail, Warung Makan, sampai dengan bidang Jasa seperti, Warung Internet (Warnet). Bahkan SPBU 34-17125 Kelurahan Jakasampurna sekalipun yang telah memiliki Izin Operasional 24 Jam, dilakukan peneguran untuk ditutup, tetapi dalam hal ini belum ada tindakan penyegelan. (And)