Kerinci-Jambi,SK
Masyarakat di desa Sungai Hangat serta beberapa orang dari desa tetangga resah. Pasalnya, mereka telah menyerahkan dokumen berharga milik mereka seperti Surat keterangan Tanah ( SKT) ataupun yang hanya memiliki segel atas hak kepemilikan tanah ke BPN kabupaten Kerinci yang tidak ada kejelasan kelanjutannya. Saat SUARA KEADILAN perwakilan jambi menemui beberapa orang tokoh masyarakat pada hari senin 09/11/20 sekira pukul 09’00wib.
Menurut Amirudin salah seorang warga desa Sungai Hangat yang surat berharganya juga di BPN Kab.Kerinci. sejak tahun 2012 sampai sekarang surat surat kami tidak tahu dimana rimbanya. Berarti sudah 8 tahun lahan kami suratnya di tangan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kerinci.
Hasan Basri mantan Kepala Desa Sungai Hangat yang telah mendapatkan kuasa untuk melanjuti permasalahan sertifikat ini pun hanya menerima janji janji dari Badan Pertanahan Nasional kab.Kerinci. BPN Kerinci menjanjikan pada tahun 2018 untuk menerbitkan Sertifikat tanah tersebut pada awal tahun 2019. Tapi sampai saat ini fakta yang kami terima nihil alias di PHP ungkap Pak Hasan.
Pada tahun 2012 tersebut memang sebanyak 50 orang masyarakat Desa Sungai Hangat dan Desa Kebun Baru telah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat melalui orang yang telah dipercayakan. Orang yang bernama Zulkifli tersebut telah menyerahkan data data dan surat berharga milik masyarakat ke BPN kabupaten kerinci.
Setelah beberapa tahun, Zulkifli tersebut memberikan kuasa pengurusan sertifikat tersebut kesaudara kandungnya yakni Hasan Basri (Mantan kepala desa sungai hangat) terang Pak Hasan singkat. Saya tidak kuasa desakan desakan masyarakat dua desa yang mana surat-surat mereka berada di BPN Kerinci tapi seperti berada entah dimana pungkasnya.
Ditambahkannya lagi, kami masyarakat yang merasa dibohongi dan ditipu minta kalau memang sertifikat kami tidak bisa terbit apa alasannya. Dan kembalikan saja surat-surat berharga kami yang telah 8 tahun berada di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kerinci pungkas Hasan tegas.
Zainudin juga menjelaskan kepada wartawan SUARA KEADILAN , kenapa ya pak, sertifikat kami tidak keluar juga sampai sekarang. Dimana masalahnya hingga kami terkatung-katung tidak jelas begini. Padahal sertifikat yang kami urus tersebut adalah program pemerintah yakni sertifikat Program Nasional / PRONA pungkas beliau.
Jadi untuk melanjuti permasalahan ini kami mohon kepada SUARA KEADILAN untuk menyuarakan aspirasi kami agar hak kami, kami dapatkan kembali syukur-syukur kalau sertifikat kami yang keluar ataupun segel / surat keterangan tanah (SKT) pun yang kembali lagi tidak menjadi masalah buat kami ungkap Zainudin tegas. ( Erik)