Jepara,SK
Limbah gipsum salah satu dari beberapa komponen pendukung dari pembakaran yang berfungsi untuk mengurangi polusi udara dari uap pembakaran batu bara.
Limbah Gipsum sudah diatur dalam permen no b.101 tahun 2014 dan dinyatakan sebagai limbah B3 atau limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
PLTU Jati B yang menghasilkan limbah B3, berkewajiban membuang limbah tersebut agar tidak mencemari lingkungan (sesuai dengan AMDAL).
Dalam hal ini perlu melibatkan beberapa transportir untuk membuang limbah tersebut, dan bukan sembarang angkutan yang bisa memuat limbah tersebut (B3). Harus ada izin khusus bagi transporter untuk dapat mengakut limbah B3 .
Namun kenyataan yang terjadi, diduga banyak transportir yang tidak mengantongi izin angkut limbah B3. Setiap hari kendaraan pengangkut limbah B3 berlalu lalang tanpa izin dan menurut keterangan dari warga banyak limbah yang diangkut tercecer di jalanan. Limbah gipsum yang tercecer dari angkutan, terus terjadi di sepanjang jalan dan membahayakan para pengguna jalan. Jika limbah yang tercecer itu kering, maka akan menghasilkan debu yang akhirnya terhirup pengguna jalan maupun warga sekitarnya.
Sementara kendaraan pengangkut limbah tersebut, rata- rata membawa muatan melebihi tonase, sehingga kendaraan sering mengalami kerusakan pada saat ditanjakan sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas.Selain berdampak kemacetan, muatan yang melebihi tonase juga mengakibatkan kerusak jalan yang semakin hari semakin parah.Tentunya berpotensi terjadinya kecelakaan bagi pengguna jalan yang lain.
Jika terjadi demikian siapa yang bertanggung jawab ? Sementara yang menikmati hasilnya hanya oknum – oknum terdekat Penguasa.
Oleh sebab itu masyarakat , memohon pada Kapolres Jepara supaya segera bertindak tegas dan terukur terhadap transportir yang tak berizin, demi tegaknya hukum yang berkeadilan ” tajam kebawah dan juga tajam keatas” atau tidak tebang pilih.(Why, BS)