Jepara,SK

Sebagian tanah milik SD Negri 3 Sekuro telah dikuasai oleh Bupati Jepara sejak menjabat sebagai DPRD tahun 2015 hingga sekarang. Penguasaan tanah seluas 80 m tersebut dalam bentuk kontrak dan nilai kontraknya sebesar Rp 450.000-, per lima tahun jadi per tahunnya hanya Rp
90.000 -,.Padahal lokasi tersebut akan dibangun tempat ibadah/ Mushola untuk kepentingan siswa.
Berawal dari adanya teken kontrak antara Bupati yang pada waktu itu masih sebagai DPRD Jepara dengan kepala KUPT Jepara sdr Ronji yang beralamat di desa Sinanggul.yang sekarang purna tugas.
Menurut keterangan mantan kepala sekolah SD Negri 3 Srobyong ,beliau tidak setuju jika
tanah tersebut dikontrak oleh Bupati Jepara yang sekarang Dian Kristiandi sampai dunia dan akhirat.
Tapi apa boleh buat toh akhirnya teken kontrak dilaksanakan oleh kepala KUPT Jepara dan kepala sekolah yang baru sdr Amin. Ada apa dibalik semuanya ini?
Bahkan selesai lima tahun 2020 masih lagi diperpanjang oleh Dispora jepara.
Sementara lokasi tersebut telah dibangun tembok raksasa setinggi 5 meter. Logikanya bagaimana mungkin pihak sekolah bisa meminta haknya jika yang menguasai adalah seorang pengusaha yang nyaris tak punya hati,dan mana berani pihak membongkar bangunan milik Bupati.
Kepada wartawan SK ,mereka sampaikan ingin mencari keadilan.Jadi dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah mantan kepala KUPT sdr Ronji dan Kepala sekolah sdr Amin.
Diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi,maka kami minta penegak hukum memproses kasus ini hingga tuntas.( B.Smjtk )