WBP Lapas Kelas IIA Bekasi, Memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal

0
140

Kota Bekasi, SK. 

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi memanfaatkan momentum Hari Raya Natal, dengan memberikan Remisi Khusus kepada puluhan Narapidana yang telah memenuhi Syarat Administratif dan Substantif, bertempat di Gereja Kasih Anugerah (GKA) Lapas Kelas IIA Bekasi, Jumat (25/12/2020). 

Kepada media ini, Heri Sulistyo Plt. Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi mengutarakan, “Perlu kami sampaikan bahwa kapasitas Lapas Kelas IIA Bekasi yakni 682 Orang, pada tanggal 25 Desember 2020 Penghuni Lapas Kelas IIA Bekasi berjumlah 1.577 Orang (Narapidana 1.110, Tahanan 467), Asimilasi dirumah 328, Tahanan Luar 157,” terangnya. 

Adapun disebutkan Heri Sulistyo, Narapidana yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2020 merupakan Remisi Umum I (masih menjalani pidana) sebanyak 49 Orang, sedangkan untuk Remisi Umum (langsung bebas) tidak ada alias Nihil. Bagi Narapidana yang berhak memperoleh Remisi Khusus terlebih dahulu memenuhi syarat Administratif seperti, untuk pidana umum harus telah menjalani 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 25 Desember 2020. Untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana, minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan (JC dan harus membayar denda). 

Selain itu, Narapidana juga harus memenuhi syarat Substantif diantaranya yaitu, persyaratan berkelakukan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, dan telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik. 

Remisi merupakan pengurangan masa hukuman bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar Hukum yang melatarbelakangi

kegiatan tersebut adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614); Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846). 

Ada juga Perubahan Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1994 tentang Remisi, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat. 

Pelaksanaan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2020 tanggal 25 Desember Tahun 2020 itu diserahkan oleh Kiki Oditya Hernawarman, sebagai Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Bekasi secara simbolis, kepada perwakilan WBP Lapas Kelas IIA Bekasi. (And) 

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini