Jepara,SK.
Surat kepada Bupati Jepara ( Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian ) No. B-4470/KASN/12/2020 Tertanggal 30 Desember 2020 dari Komisi Aparatur Sipil Negara ( Indonesia Civil Services Commission ), mengenai rekomendasi atas dugaan pelanggaran dalam tata kelola ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Jepara.
Surat dari KASN ini diterbitkan atas dasar adanya laporan pengaduan masyarakat tertanggal 20 Oktober 2020, beberapa informasi yang di sebutkan antara lain :
- Dugaan tindakan asusila yang dilaporkan kepada Saudara Samiadji, S.Sos., di tahun 2012 lalu. surat pengaduan kepada Bupati di cabut oleh pelapor yang bernama Astuti, dan ditahun 2020, dalam seleksi terbuka JPTP 9 November 2020 diumumkan tidak lolos peringkat 3 (tiga) besar terbaik untuk posisi kepala BKD.
- Terdapat perbedaan antara jumlah pejabat administrator dan pejabat pengawas yang akan dimutasi atau dipromosikan serta dimintakan persetujuan Mendagri dengan pejabat yang dilantik Bupati Jepara yaitu sejumlah 42 pejabat di luar hasil evaluasi Tim Penilai Kinerja PNS Kabupaten Jepara yang diketuai oleh Edy Sujatmiko,S.Sos.MM.MH.
- Pada Pelantikan tanggal 15 Juni 2020, setelah Bupati Jepara di lantik 2/6/2020, perubahan dan penambahan nama-nama ASN tanpa melalui evaluasi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosio kultural dari tim PK PNS.
- KASN melakukan klarifikasi kepada Bupati Jepara dan DPRD
- Sedangkan hasil dari klarifikasi KASN dari Sekda dalam permasalahan hal mutasi dan promosi ASN, disebutkan bahwa Bupati Jepara Dian Kristiandi ,pada saat itu, ada tim lain ( diluar tim Penilai Kinerja Pegawai ) dan anehnya pada hari pelaksanaan pelantikan Sekda selaku Ketua Tim Penilai Kinerja Pegawai tidak mengetahui nama-nama ASN yang akan di lantik Bupati Jepara pada 15 Juni 2020, Sekda pun merasa tidak membubuhkan tanda tangan pada Lampiran Berita Acara sebagai Tim Penilai Kinerja Pegawai, namun tanda tangan hanya di daftar hadir.
Klarifikasi KASN kepada Inspektur Kabupaten Jepara juga menjelaskan sejak awal tahun 2020, tidak lagi berperan aktif di Tim Penilai Kinerja Pegawai dan tidak juga menandatangani Berita Acara Tim Penilai Kinerja Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Dalam seleksi terbuka 5 JPTP di tahun 2020, Sekda Edy Sujatmiko,S.Sos.MM,MH sama sekali tidak dilibatkan dalam keanggotaan Panitia Seleksi Terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tersebut.
Salah satu anggota Panitia Seleksi Terbuka atas nama Khaeron Syariefudin,SH.M.Si mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tidak memiliki pengalaman sebagai anggota panitia seleksi terbuka untuk JPTP Kabupaten Jepara, sehingga nama tersebut tidak bisa di kategorikan sebagai unsur yang mewakili pakar, profesional dan akademisi.
Dari 4 peserta yang masuk 3 besar dalam seleksi terbuka 5 JPTP di tahun 2020, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan mempunyai pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 107, PP No 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Klarifikasi KASN dengan panitia seleksi terbuka 5 JPTP di Kabupaten Jepara, menjelaskan semua calon di anggap layak untuk menduduki jabatan di 5 (lima) jabatan dinas terkait.
Berdasarkan klarifikasi KASN kepada Sekda, diperoleh informasi dan kejelasan bahwa Sekda membenarkan tidak dilibatkan secara aktif dalam keanggotaan tim panitia seleksi terbuka JPT Pratama tahun 2020 di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Jepara.
Senin, 25 Januari 2021, akhirnya 21 Pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Jepara dilantik di Gedung Shima Komplek kantor sekda Kabupaten Jepara.(tim)