Diduga Main Serong Dengan Istri Orang, Oknum Kepala Sekolah di Gerebek Warga

0
67

TANGGAMUS,SK

Pada hari ini Kamis, 28/01/2021 Ditengah pandemi covid-19 yang melanda,di Pekon Penantian, Kecamatan ulu Belu Kabupaten Tanggamus,mendadak heboh tetapi  heboh bukan karna covid-19 melainkan heboh adanya penggerebekan oknum kepala sekolah (kepsek),disalah satu sekolah dasar (SD) di kecamatan setempat,berinisial KM yang diduga berselingkuh dengan wanita istri orang berinisial NF.

Ironisnya, lokasi penggerebekan itu terjadi dirumah orang tua oknum kepala sokolah itu sendiri.

Heri Nuryanto selaku pejabat (Pj) kakon setempat mengatakan, pada saat kejadian dirinya langsung bergerak ketempat kejadian dan memang benar adanya aksi penggerebekan di pekon tersebut.

“Ya benar,ada kejadian penggerebekan yang dilakukan pemuda, kejadian itu terjadi di rumah orang tua oknum itu sendiri, pada saat kejadian ada 3 (tiga) orang dirumah itu,oknum inisial Km,wanita inisial NF dan ibu dari oknum KM. Saat kejadian, posisi oknum inisial KM memang sedang berdua dikamar dengan wanita inisial NF tetapi saat itu mereka masih berpakaian utuh di badan ” ungkap Pj,(19/01/21)

Menurut  Pj, kemungkinan pada saat kejadian ada ratusan masa yang berkumpul, tapi Alhamdulillah masa bisa diredam dan permasalahan sudah dapat terselesaikan.

“Pada saat itu kita mengantisipasi agar masa tidak anarkis, setelah tenang sekitar jam 01.00 kami lakukan mediasi antar pihak, Alhamdulillah masalah tersebut dapat diselesaikan dan terwujud kesepakatan bersama,secara tertulis di saksikan oleh para tokoh masyarakat setempat”ungkap Pj.

Adapun point-point isi kesepakatan bersama yaitu:

  1. Bapak berinisial EN menalak istrinya yang berinisial NF.
  2. Bapak berinisial EN merelakan istrinya NF dinikahi secara sah oleh bapak oknum KM.
  3. Bapak oknum KM bersedia menikahi NF secara sah setelah pengurusan di pengadilan agama selesai.
  4. Bapak oknum KM menyanggupi tuntutan pemuda sebesar Rp 15 juta.
  5. Pihak pemuda menyatakan urusan ini telah selesai dan tidak mempermasalahkan lagi.

Di lokasi yang sama, Suwarno,S.ag selaku camat Kecamatan Ulu Belu  mengatakan, dirinya mengetahui  informasi permasalahan ini dari Pj,kita kembalikan ke aturan yang berlaku.

” Untuk perbuatan bersangkutan sudah menyalahi aturan PP 53 disiplin PNS, sudah kita serahkan semua sama SPLP,karna SPLP lah atasannya bukan saya, tapi tetap kita berkoordinasi,” terang camat.

Menurut camat, hal ini kita kembalikan ke pihak keluarga mau lapor ya silahkan itu hak mereka.

” Untuk pihak laki-laki sudah kita beri wawasan, tapi bukan mengarahkan, terserah mau bertindak apa,kalau mau lapor ke polisi silahkan itu hak dia,kita tidak melarang,  tetapi ketika lapor ke polisi  konsekuensinya bisa repot, dipanggil sana sini, dimintai keterangan, harus menghadirkan saksi, itu pasti,,” ungkap camat.(M.Romi Zulkarnaien bakrie.)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini