Kota Bekasi, SK.
Sejumlah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang hanya diwakili beberapa orang saja, mendapatkan penyuluhan hukum dan teknis dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 di Aula Kantor Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kamis (28/01/2021) Siang.
Kegiatan tersebut menghadirkan Iptu Sentot Trihandoko, SH sebagai Kepala Urusan (Karu) Sub Bagian Hukum Polres Metro Bekasi Kota, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, dan Fransisco selaku Ketua PTSL dari Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, di tiga Kelurahan untuk wilayah Kecamatan Pondok Gede.
Dari sisi hukum, menurut Sentot kegiatan penyuluhan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana yang bisa saja terjadi dalam proses PTSL, “Betul kita mencegah, jangan sampai terjadi tindak pidana. Makanya saya sampaikan tadi, jangan memaksakan diri. Kalau memang persyaratannya belum lengkap, lengkapi. Kalau memang tidak bisa dilengkapi, ya…jangan dipaksakan untuk dilengkapi. Karena itu timbul tindak pidana baru,” terangnya menegaskan.
Tindak pidana yang dimaksud bisa saja terjadi dalam program PTSL itu dijabarkan Iptu Sentot seperti, Gratifikasi, Pungutan Liar (Pungli), Tanah Sengketa (dalam permasalahan), serta penyerobotan Tanah Negara (TN) yang diajukan ke dalam program PTSL.
Meskipun begitu, saat disinggung sudah ada atau tidaknya keluhan dari masyarakat mengenai tindak pidana pada proses PTSL selama ini, Karu Sub Bagian Hukum Polres Metro Bekasi Kota mengaku, “Mudah-mudahan jangan sampai timbul masalah, tapi sampai saat ini belum ada yang melaporkan ke Polres tentang pembuatan Sertifikat melalui PTSL ini,” ungkap Iptu Sentot.
Ketika media ini menyambangi Fransisco, atau Ciko panggilan akrab Ketua PTSL di wilayah itu mengatakan, untuk Kelurahan Jaticempaka sendiri mendapatkan kuota PTSL sebanyak 4.548 bidang, terhitung dari Tahun 2020 sampai Tahun 2021.
Di awal bulan Februari nanti, proses pelaksanaan program PTSL ini akan kembali dimulai, “Harapannya untuk program PTSL selesai di bulan Oktober, karena target pak Kakan (red – Kepala Kantor Wilayah BPN Kota Bekasi) kami di bulan Oktober,” kata Ciko.
Sedangkan Amir, SE selaku Lurah Jaticempaka berpendapat bahwa dirinya sangat menyambut baik program tersebut, agar masyarakat di wilayah Jaticempaka yang belum memiliki administrasi Hak atas tanahnya, dapat memiliki Hak administrasi atas kepemilikan tanah yang SAH, “Mudah-mudahan program ini bisa mencapai target dan dapat selesai dengan cepat,” ucap Lurah Jaticempaka.
Sependapat dengan Lurah, Cucu Samsudin, Ketua Pokmas Kelurahan Jaticempaka menyampaikan agar, penyerahan surat kepada warga yang belum terealisasi, pada program PTSL Tahun 2020 dapat terlaksana secepatnya. [And]