Jepara,SK
Pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 pukul 09.00 s.d 09.45 Wib bertempat di lobi Mapolres Jepara telah berlangsung kegiatan konferensi pers Humas Polres Jepara terkait penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang TKP di Nalumsari dan Beberapa kasus Curanmor TKP di Wilkum Polres Jepara.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K,M.Si, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Djohan Andika, S.E,S.Ik dan Kasubbag Humas Polres Jepara AKP Edi Purwanto.
Kapolres menyampaikan beberapa kasus curanmor di wilayah hukum Polres Jepara.
Beberapa tempat kejadian curanmor disebutkan diantaranya , tempat parkir Teluk Awur, Swalayan Saudara dan di jalan Brigjen Katamso.
Disampaikan pula dengan rinci para saksi dan waktu kejadian serta modus operandinya.
Adapun pihak yang menjadi korban adalah,
1).Muslikin Bin Sahuri,40 tahun,swasta,Pulodarat RT.09/02 Kec. Pecangaan Kab. Jepara (korban TKP lokasi parkir Pantai Telukawur).
2).Ja’far Chamim Bin Khulaini, 45 tahun,wiraswasta, alamat DS Bawu RT.20/04 Kec. Batealit Kab. Jepara (korban TKP lokasi parkir swalayan Saudara).
3).Aqrom Bin Zubaidi (Alm), 51 tahun,swasta, alamat Kel. Panggang Rt.02/03 Kec. Jepara, Kab. Jepara. (korban TKP Kel.Panggang,Kec.Jepara ,Kab.Jepara ).
Sedangkan tersangkanya adalah;
1) Muhammad Fathoni Bin Chalimi,43 tahun,swasta, alamat Ds. Sadang Rt.06/03 Kec. Jekulo, Kab. Kudus,
berperan sebagai eksekutor.
2) Alifa Dwi Kristiyono Iriyanto Bin Suharto (Alm),35 tahun,swasta, alamat Ds.Jepangpakis Rt.01/ 01 Kec.Jati , Kab. Kudus.
Dari kronologis kejadian, modus operandi dan kerugian yang diakibatkan serta kronologis penangkapan ,maka pasal yang disangkakan dan ancaman hukumannya adalah;
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana ,diancam dengan hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan tentang adanya kasus penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang TKP di Nalumsari .
Peristiwa terjadi pada hari sabtu tanggal 26 Desember 2020 sekitar pukul 23.30 .
Di Pos Kampling Turut Dkh.Pete Ds. Bendanpete Rt. 05 Rw. 02 Kec. Nalumsari Kab. Jepara.
Dengan barang bukti :
1) 1 (satu) buah sarung sajam berwarna coklat.
2) 1 (satu) buah topi warna merah bertuliskan vans antihero.
3) 1 (satu) buah kaos oblong lengan pendek warna kombinasi biru dongker dan biru laut.
4) 1 (satu) buah celana pendek kain motif batik warna coklat kombinasi.
Modus operandinya yaitu
Pelaku Ahmad Edi Siswanto Als Semriwing Bin Seno Pranoto semula minum minuman keras jenis ciu bersama dengan korban Nor Hasan Als Londo Bin Kasmuin dan beberapa temannya, kemudian pada saat minum tersebut korban Nor Hasan Als Londo Bin Kasmuin pergi untuk membeli rokok dan tidak kunjung kembali, selanjutnya pelaku bersama dengan sdr. Jais Als Kelnyer pergi mencari korban Nor Hasan Als Londo Bin Kasmuin dengan membawa SPM merk Honda Beat warna putih, dan pada saat itu pelaku Ahmad Edi Siswanto Als Semriwing Bin Seno Pranoto melihat korban Nor Hasan Als Londo Bin Kasmuin sedang tidur di pos kampling Turut Dkh. Pete Ds. Bendanpete Rt.05/02 Kec. Nalumsari Kab. Jepara,
Selanjutnya pelaku Ahmad Edi Siswanto Als Semriwing Bin Seno Pranoto langsung turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri untuk membangunkan korban Nor Hasan Als Londo Bin Kasmuin untuk diajak minum kembali, namun karena korban Nor Hasan Londo Bin Kasmuin tidak mau, sehingga terjadi cek cok, dan pelaku Ahmad Edi Siswanto Als Semriwing Bin Seno Pranoto langsung mengeluarkan celurit yang disimpan di pinggang dan dikeluarkan dari sarung pembungkus sajam tersebut, kemudian pelaku Ahmad Edi Siswanto Als Semriwing Bin Seno Pranoto langsung menyabetkan senjata tajam / celurit tersebut ke kaki kanan korban dan mengenal paha kanan, setelah itu korban Nor Hasan Als Londo Bin Kasmuin sempat ingin merebut senjata tajam / celurit tersebut, akan tetapi tidak bisa, kemudian korban Nor Hasan Als Londo Bin Kasmuin langsung pergi dan pelaku Ahmad Edi Siswanto Als Semriwing Bin Seno Pranoto juga pergi.
Jadi sebagai korbannya adalah sdr. Nor Hasan Als Londo Bin Kasmuin, laki-laki, 25 tahun, islam, alamat : Ds. Sidorekso Rt.06 Rw. 03 Kec. Kaliwungu Kab. Jepara .
Dan sebagai tersangkanya Ahmad Edi Siswanto Ais Semriwing Bin Seno Pranoto. laki-laki, lahir di jepara, tanggal 03 Oktober 2000, islam, wiraswasta, alamat : Ds. Muryolobo Rt. 01 Rw. 07 Kec .Nalumsari, Kab Jepara.
Melihat akibat yang dialami korban ,dengan adanya peritsiwa penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian paha kanan, dan setelah dilakukan perawatan selama 11 hari di Rumah Sakit Mardirahayu Kudus, korban Nor Hasan Als Londo Bin Kasmuin akhirnya meninggal dunia.
Maka penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, sebagaimana yang
disangkakan dan ancaman hukumannya; Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Hadir para awak media ikut meliput konferensi pers tersebut .
Konferensi pers bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait kasus atau kejahatan menonjol di wilayah Kab. Jepara yang telah berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Jepara.Selama berlangsungnya kegiatan berjalan aman, lancar dan kondusif serta tetap dengan mematuhi protokol kesehatan. ( Why).