Kota Tangerang,SK
Dalam kondisi PPKM,Bank BTN Cikokol diduga malah menciptakan kerumunan dan tidak mematuhi Protokol Kesehatan,dalam hal pelunasan KPR dan pengambilan Sertifikat Rumah,Kamis(14/01/2021).
Dalam pantawan media pada pukul 06.00 Wib,masyarakat yang melakukan pembayaran di Kantor Bank BPN Cikokol diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes) sebelum kantor BPN dibuka pelayanan padahal Bank BTN dibuka mulai pukul 09.00 Wib,peristiwa tersebut kabarnya sempat dihentikan sementara, lantaran peserta tidak mematuhi protokol kesehatan.
Situasi saat ini masih aja warga masih nekat untuk berkerumun sehingga tidak ada sosial distancing dan physicial distancing.
Menurut keterangan dari salah seorang warga (DP),bahwa sebelumnya ketemu dengan pihak security menyatakan hanya melayani 30 orang dalam sehari,ternyata dilihat dari orang yang datang lebih dari 50 orang tanpa takut dengan adanya penularan Covid-19,ujarnya.
“Para peserta dilaporkan berkerumun dan tidak menjaga jarak(phisical distancing) dengan benar dan tidak mematuhi Prokes”.
Disinggung mengenai pelanggaran Prokes, Rentan berkelit klausul rekomendasi sudah sangat jelas, dimana jika ada indikasi melanggar prokes, maka Kasatpol PP berhak menghentikan kegiatan tersebut.
“Intinya Satgas covid harus tegas dalam hal ini. Bahkan, pihak Bank BTN harus tegas menyatakan kesiapapun jika ditemukan melanggar prokes,”tutupnya.(Rical S)