SPJ 700 Meter,Fisik 200 Meter.Kok bisa ?

0
114

KARAWANG,SK

Mayarakat Desa Pasirkamuning Kecamatan Telagasari lagi rame membicarakan pembangunan jalan  usaha tani H.Daam yang dibiayai Dana Desa Tahun 2020 sebesar Rp. 140.000.000 hanya dikerjakan sekitar 200 meter. Padahal, menurut salah satu sumber bahwa mestinya panjang jalan itu 700 meter.

“Ada bocoran SPJ yang dilaporkan Kepala Desa Pasirkamuning ke Pemerintah Kabupaten tertera uang sebanyak itu digunakan membangun jalan H.Daam sepanjang 700 meter, dengan lebar 1,2 meter serta tinggi 0.15 meter. Ternyata pisiknya hanya dua ratus meteran,” ungkap sumber yang jati dirinya enggan dipublikasi.

Menanggapi hal tersebut, Jaja (mantan anggota BPD) segera menanggapi dan mengambil langkah untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Dari pengecekannya diperoleh data bahwa pekerjaan lanjutan itu panjangnya 215 meter, dengan bahan cor buatan pabrik diperkirakan kualitas K 225.

“Saya bersama warga lainnya sudah lakukan pengecekan langsung ke lokasi gang haji Daam, memang ada pekerjaan tapi panjangnya hanya dua ratus lima belas meter, itu kan harusnya tujuh ratus meter,” Jaja menjelaskan. Lebih lanjut Jaja dkk mengatakan, bahwa ini sudah terjadi penyalahgunaan uang Dana Desa, khususnya anggaran tahun 2020. Kalau dihitung-hitung lebih dari lima puluh juta uang Dana Desa digelapkan.

Ditempat terpisah, Kasim Suriadinata berpendapat bahwa pelaksanaan pembangunan dengan sumber dana  APBD maupun APBN tahun 2020 harusnya sudah dipertanggungjawabkan dan dilaporkan oleh Kepala Desa pada akhir tahun melalui LPJ, kemudian Inspektorat melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan.

Kemungkinan besar itu sudah menjadi temuan inspektorat yang harus dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan dan bila pada LHP (Lembar Hasil Pemeriksaan) yang dilakukan Inspektorat terdapat temuan-temuan, biasanya diberikan waktu dan kesempatan untuk merampungkan pekerjaan atau sejumlah uang yang dihitung sebagai kerugian Negara untuk dikembalikan ke Kas Negara melalui bilyet Pemerintah Kabupaten,

 “Biasanya bila ada temuan-temuan, Inspektorat memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai target anggaran. Bila tidak, Kepala Desa harus mengembalikan uang itu sesuai hitung-hitungan inspektorat, berapa uang yang tidak dilaksanakan. Uang itu harus masuk ke rekening Pemerintah Kabupaten melalui biyet. Setelah itu Kepala Desa yang bersangkutan merencanakan pembangunan lainnya, sasaran lainnya untuk menggunakan uang tersebut. Yang jadi pertanyaan apakah Kades sudah mengembalikan ? Atau mengarahkan pada objek lain ?” Ungkap Kasim, panjang lebar. (24/1/21).

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pasirkamuning Komarudin belum bisa dihubungi untuk konfirmasi. (TIM)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini