Sulsel Wajo, SK Bertempat di jl. Andi Tanjong Kota Sengkang Kab. Wajo (20/2/2021) dilaksanakan operasi penegakan hukum protokol kesehatan Covid19 yang dilaksanakan oleh tim terpadu Satuan Polisi Pamong Praja bekerja sama petugas Polres Wajo dan Kodim 1406. Menurut Drs. H. Hasanuddin selaku pimpinan operasi ini menjelaskan bahwa operasi ini dilaksanakan atas dasar Peraturan Bupati Wajo No.87 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan Covid19, karena banyaknya penyebaran Covid sehingga katanya pelaksanaan operasi seperti ini berjalan secara terus menerus baik siang maupun malam hari tetap di optimalkan terhadap pelaku usaha seperti hajatan, pesta pengantin, maupun perorangan seperti yang sekarang kami laksanakan terhadap orang yang melintas di jl Andi Tanjong ini. Penyebaran Covid19 memang banyak terjadi tetapi bukan Orang Wajo, sehingga orang yang melintas yang tidak menghindari protokol kesehatan akan dikenakan sanksi tutupnya.(Arif)