Tulang Bawang Barat,SK
Besaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang di berikan Pemerintah untuk sekolah di hitung bedasarkan perserta didik yang terdaftar di sekolah tersebut.
Peraturan itu tertuang dalam Permendikbud No 8 Pasal 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS).Di duga dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak sesuai dengan jumlah perserta didik di Sekolah SDN 1 Way SIDO Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Adreas Darmaji S.pd,saat di konfirmasi awak media di ruang kantornya beberapa waktu yang lalu.Menjelaskan bahwa;dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) yang diterima sekolahnya tersebut tidak sesuai dengan jumlah perserta didiknya.
Perserta didik kami yang terdaftar 245 namun setelah kami mengambil Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) di Bank hanya terdaftar 215 saja itu yang kami terima dan itu sudah 2 tahap pengambilan ini berkurang.30 perserta didik yang tidak terhitung.
Tahun – tahun sebelumnya kata kepsek memang selalu begini tidak pernah cukup Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) untuk Sekolah SDN 1 Way Sido Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat ini Dari 245 menjadi 227 bahkan lebih,namun yang parahnya untuk 2 tahap ini yang banyak sekali dari 245 menjadi 215 terhitung 30 daftar perserta didik yang tidak terhitung .
Ditambahkan”Kepsek,kami sudah melaporkan kepada Korwas dan juga ke Dinas pendidikan setempat,namun saja masih tetap hasil yang sama Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS )yang diterima tidak sesuai dengan daftar perserta didik terang Kepsek kepada awak Media”.
Setelah memberikan keterangan kepada awak Media sang kepsek meminta kepada awak Media ” kalau untuk ke dinas katakan minta arahan soal ini silahkan tapi kalau ujung-ujungnya Dinas merasa di sudutkan lebih baik jangan karena yang memberi tahu soal ini saya ungkap kepsek”.
Timbul pertanyaan awak media,mengapa kepsek meminta seperti itu ?
Ada apa dengan kepsek..? dan untuk dinas terkait,laporan yang sudah lama dari kepsek,kenapa tidak ada perubahannya untuk Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) yang diterima untuk SDN 1 Way Sido Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat itu
Padahal Pengelolaan,Pelaporan dan Tanggung Jawab Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS )
1.Kepala Sekolah bertanggung jawab mutlak atas kebenaran data yang di input dalam Dapodik per tanggal batas akhir pengambilan data.
2.Kepala dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan memastikan semua sekolah mengisi dan melakukan bermuktakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil yang di tetapkan setiap tahun dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang di input.
Terjadinya Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS )untuk sekolah SDN 1 Way Sido Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat yang tidak sesuai dengan jumlah Perserta Didik yang sudah lama ini jangan di biarkan harus di cari kebenarannya.(Indra/spy/dwn)