Rieke Diah Pitaloka (Oneng) Kawal Terus Sidang Valencya di Pengadilan Negeri Karawang, JPU : Cabut Tuntutan

0
98

KARAWANG,SK

Kasus Valencya yang di tuntut 1 (satu) Tahun penjara gara – gara ngomelin suami mabok, sangat menarik perhatian masyarakat Karawang, bahkan seantero jagat raya setelah viral di medsos. Bahkan kekuatan hatinya untuk mendapatkan keadilan, magnetnya mampu menarik perhatian Komisi VI DPR – RI Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDIP yang sudah di kenal sebagai pejuang wanita di kalangan masyarakat.

Bahkan, Rieke terus mengawal persidangan Valencya dari sidang pertama hingga sidang ke dua di Pengadilan Negeri Karawang – Jawa Barat. Dirinya pun terus memotivasi Valencya agar kuat dalam menghadapi persidangan dan terus meminta dukungan kepada semua pihak dan warga masyarakat agar Valencya di bebaskan dari tuntutannya.

Mantan pemain sinetron Bajai Bajuri ini, memang sudah tidak di ragukan lagi konsistensinya dalam membela hak – hak perempuan selama ini. Dirinya selalu hadir di tengah – tengah masyarakat ketika rakyat membutuhkan keadilan, terutama mengenai perempuan yang berjuang mencari keadilan akan hak – haknya sebagai perempuan Indonesia.

Menurut Reike, yang di kenal di tengah masyarakat dengan panggilan Oneng ini, kehadirannya di persidangan Valencya, merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi dan berkeadilan. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya. Dengan harapan hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, menurutnya, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.

Dia pun mengatakan, di sisi lain, dalam kasus ini dapat melihat bagaimana perspektif penegakan hukum kemanusiaan seperti yang di sampaikan dalam persidangan. Namun kita semua harus menunggu keputusan yang resmi yang akan di bacakan di persidangan selanjutnya oleh hakim. Dan kita semua berharap, ada keadilan yang di dapat oleh Valencya. Saya minta dukungan kepada semua masyarakat, kepada semua wartawan, dan terimakasih atas dukungannya selama ini, kata Rieke.

Kasus Valencya pun tak di sangka magnetnya mampu menarik perhatian Kejaksaan Agung, yang di ketahui. Melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengambil alih persidangan Valencya.

Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Agung membatalkan tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya. Kini jaksa minta Valencya bebas. Jaksa menilai Valencya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal itu dibacakann Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang beragenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa (23/11/2021). Dalam sidang tersebut Valencya turut hadir.

“Berdasarkan pertimbangan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU).  (SUL)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini