Ambon.SK
Dalam rangka menyelesaikan pengungsi masyarakat Pelauw,Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah, akibat konflik saudara, 11 tahun silam maka DPRD Provinsi Maluku telah membentuk Pansus, guna menyelesaikan persoalan tersebut, lewat fungsi dan peran sebagai wakil rakyat. Penegasan ini disampaikan, wakil ketua DPRD provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut, kepada wartawan di gedung DPRD Provinsi Maluku Rabu 16 Pebruari 2022.
Dikatakan kini Pansus tersebut telah bekerja, dan sudah melakukan rapat koordinasi,dengan Pemda Kabupaten Malteng,dalam proses penyelesaian konflik yang terjadi.Selain itu Pansus telah melakukan kunjugan kerja, sambil rapat bersama, dengan pihak terkait, yang didalamnya wakil Bupati, Marllaru Leleury. DPRD Kabupaten Malteng komisi,I,II,III,IV, Kapolres,Dandim dan Wakapolress Pulau Ambon,Pulau-pulau Lease. Dalam rapat tersebut ,Intinya,Pansus menyelaraskan, persoalan konflik internal dinegeri Pelauw,dan pertemuan ini menjadi langka awal,kerja pansus,ungkapnya.
Pada perinsipnya Pemda Kabupaten Malteng, mengapresiasi, tugas Pansus DPRD Provinsi Maluku, sehingga kapan persoalan ini bisa selesai, tergantung seluruh pihak menerima hasil kerja pansus. Kepada seluruh masyarakat dinegeri Pelauw, dapat menerima dan bekerja sama, selanjutnya langkah-langkah terbaik dalam kebersamaan, guna masa depan Negeri Pelauw, tutup Sairdekut (Izk).