Ambon.SK
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Menyatakan, pengawsan yang dilakukan yang dimulai 11 Maret 2022, yakni, pinjamam SMI yang kita tahu betul, yang dilakukan sebanyak 2 kali pinjaman, yang pertama sebesar,200 Milyard itu pada tahun 2000, tahap kedua masuk di-APBD terjadi pada tahun 2021, atau sisanya sebesar 500 juta, seluruh programnya kita awasi.
Demikian disampaikan anggota komisi III DPRD Provinsi Maluku kepada wartawan digedug DPRD 9 Maret 2022. Menurutnya sebagai prioritas yang kita awasi, adalah laporan masyarakat, seperti pekerjaan Air Bersih,jalan dan jembatan, peningkatan kawasan,termasuk sekolah-sekolah,talud, semua yang dilaporkan masyarakat tutup Rovik Afifudin.(Izaak)