Ambon.SK

Maluku Telah memenuhi persyaratan sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN), sesuai dengan, surat Gubernur Maluku Drs.Murad Ismail, kepada Kementerian Perikanan Dan Kelautan, agar menetapkan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional, dalam suatu peraturan Presiden. Demikian disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku dalam wawancaranya dengan wartawan digedung DPRD 24 Mei 2022.
Dikatakan,sudah dilakukan pula, rapat koordinasi dengan Kementrian Kemaritiman, termasuk Kementrian Perikanan Dan Kelautan,di-Jakarta, dengan para pejabat Pemda Maluku,yakni, Sekda, Kadis Perikanan,Kepala Biro Hukum,membicarakan, rancangan peraturan Presiden tentang Lumbung Ikan Nasional,dan hasilnya provinsi Maluku, sudah memenuhi persyaratan sebagai daerah yang ditetapkan menjadi Lumbung Ikan Nasional(LIN), ini sebuah langkah maju ungkapnya. Diharapkan dukungan masyarakat agar pembangunan ini terus diikuti dengan pertisipasi masyarakat,karena apalah artinya DPRD, bahkan Gubernur, kalau tanpa dukungan dan partisipasi dari masyarakat,tutup Wattimury.(Izaak).