Ambon.SK


Salah Satu Anggota Komisi VII DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Maluku, Mercy Chriesty Barends ST. menggelar Bimbingan Teknis, kepada pemegang izin usaha Mineral Dan Batubara,untuk daerah Maluku, berlangsung di-Santika Hotel, Senin 24 Oktober 2022.
Anggota Komisi VII DPR RI Mercy Chriesty Barends.ST, saat membuka kegiatan Bimtek menyebutkan, sesudah undang-undang nomor 4 tahun 2009, yang kemudian dirubah menjadi undang-undang nomor 3 tahun, 2020, terjadi perubahan besar, dalam tatakelola pertambangan Nasional. Karenanya Bimtek yang digelar
Bersama Kementerian ESDM,dan diikuti 31 pemegang izin di-Maluku menjadi sangat penting, dan dapat menghasilkan terobosan, terhadap seluruh pengelolaan pertambangan terutama di-pulau-pulau kecil, yang ada di-Maluku.
Dalam wawancaranya dengan wartawan, Anggota Komisi VII DPR RI Mercy Barends ST, didampingi Kadis ESDM provinsi Maluku, Abdul Haris, mengatakan,Bimtek yang digelar ini, yaitu bagaimana kita harus menegakkan, tatakelola pertambangan, yang akuntabel,berkelanjutan, dan tertanggung jawab, berdasarkan aturan atau regulasi yang paling terbaru.
Terkait dengan itu kementerian ESDM melakukan sertivikasi undang-undang pertambangan nomor 3 tahun 2022, dan turunan yang ada dibawanya, seperti PP nomor 55, tahun 2022, tentang pendelegasian, yang mana sebagian kewenangannya dari pemerintah pusat ke-pemerintah Provinsi. Dari hasil Bimtek ini terdapat sejumlah catatan, yakni sistim pengelolan pertambangan di-Maluku, diharapkan semua perizinan dapat berjalan dengan cepat dan lancar, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,
Dan pemberlakuannya harus sesuai dengan SOP yang berlaku. Dengan begitu diharapkan, dengan perbaikan sistim dan peningkatan, kualitas sistim, maka sosialisasi harus digalakkan, pemerintah Provinsi kepada seluruh pemegang, Izin, pertambangan yang ada di-Provinsi Maluku.
Selain itu dilakukan juga penegakan hukum terhadap,berbagai Ilegal,Many,yang dilakukan bagi pertambangan tanpa ijin, tapi juga termasuk yang melakukan aktifitas pengelolaan melampaui luas kawasan yang dimilikinya, juga yang melakukan praktek pertambangan yang tidak sesuai aturan, seperti merusak lingkungan,tidak membayar, perizinan sesuai dengan tanggung jawab pemegang Izin.
Berikut harus ada peningkatan SDM dari pelaku pertambangan. Kami juga mengapresiasi Pemprov,Maluku karena sudah melakukan penataan, dan perbaikan secara menyeluruh, terhadap tatakelola pertambangan, tutup Mercy.(izaak)