Kapolres Bogor Kecolongan,Polda Metro Jaya Grebeg Tempat Produksi Narkoba Diwilayah Hukum Polres Bogor

0
873

Bogor,SK

Pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 pukul 03.30 WIB s/d 21.50 WIB bertempat di Kp. Legok Rati RT 02 RW 03, Desa Tajur,Kec.Citeureup, Kab. Bogor telah dilaksanakan kegiatan pengangkutan barang bukti hasil pengembangan dari penangkapan tersangka a.n Hariyono dan Yudian pembuat dan pengedar Narkoba jenis Excimer yang dipimpin oleh Kompol Dr. Rolando V.A Hutajulu, SH, MH (Kanit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) dan diikuti 15 orang.

Awal kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 pukul 22.30 WIB telah dilaksanakan penangkapan oleh (Unit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) terhadap tersangka sdr. Hariyono dan Judian di Cakung Jakarta Timur ,Setelah dilakukan pengembangan tersangka menyampaikan bahwa tempat pembuatan Narkoba jenis Excimer berada di Kp. Legok Rati RT 02/03, Desa Tajur Kec. Citeureup Kab. Bogor,Pada tanggal 16 Mei 2024 pukul 03.30 WIB s/d 21.50 WIB telah  dilaksanakan pengangkutan barang bukti hasil pengembangan dari penangkapan tersangka pembuat Narkoba jenis Excimer oleh Ditresnarkoba Unit 2 Polda Metro Jaya beserta Apintel dan Apkam wilayah Kab. Bogor.

Dalam kejadian tersebut hadir ,AKP Lilik (Kanit Intel Polsek Citeureup),AKP Nurlistiono (Kasat Reskrim Polres Kab. Bogor),Ipda Sapta Panit 2 Ditresnarkoba ,Babinsa tajur Sertu Murtani,Kades tajur Ade ilong

Tim INAFIS Polda Metro jaya,untuk data tersangka sementara ada 2 (dua) orang yaitu,Hariyono dan Yudian,sebagai barang bukti yang diamankan ada dua 5 (lima) yaitu : 1. Bahan baku Excimer,2. Mesin alat cetak Excimer,3. Excimer siap Edar,4. Kemasan Excimer siap sedia,5. Mesin alamat berat.untuk para saksi ada sekitar 4 (empat) orang yaitu : Kholik,Rimai,Adi dan Imung

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka pengambilan barang bukti produksi Narkoba Jenis Excimer telah beroperasi selama lebih kurang 6(enam) bulan dirumah sdr. H. Hamim yg telah disewa oleh pelaku menggunakan modus sebagai bengkel mesin bubut.

Dalam permasalahan ini kepala desa Ade Ilong di konfirmasi dan mengatakan “ dalam permasalahan ini baru saya dapat informasi dari sekdes dan kami juga sangat terpukul dengan adanya kejadian ini karena kami dari pemerintahan desa kurang mengawasi pemantauan,dengan adanya kejadian ini saya telah memanggil ketua RW supaya untuk pemantauan selanjutnya lebih teliti atau lebih waspada.” Paparnya

Ketua Dewan Perwakilan Daerah  Forum Wartawan Pemantau Peradilan J.Irwan Manurung mengatakan” permasalahan adanya penangkapan Pelaku Produksi Narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro jaya  diwilayah Hukum Polres Bogor,sama saja secara langsung mencoreng wajah Kapolres Bogor,hal ini Kapolres Bogor Kecolongan.yang menjadi pertanyaan buat saya,kenapa Pelaku Produksi Narkoba jenis Eximer tidak dilakukan  penangkapan ,sementara pelaku Penjual Narkoba jenis Eximer di tangkapin,ada apa sebenarnya.” Paparnya

Terkait dalam permasalahan ini,diminta kepada KAPOLRI untuk memberikan sanksi tegas kepada KAPOLRES Bogor,karena lalai dalam menjalankan tugasnya.(Tim)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini