KASUS KECELAKAAN DI JALAN SEI JANG DEPAN SDN 004 BUKIT BESTARI AGUS RIO VS JUNIANTO BERAKHIR DAMAI

0
583

Tanjungpinang,SK

Insiden Kecelakaan yang terjadi dijalan Seijang pada Rabu (15/1/2025). Sekira pukul 00:10 wib, Agus Rio seorang warga Jalan Bayang Kara Bawah sedang disaat mengendari sepeda motor di tabrak oleh pelaku yang berinisial. Junianto Pengemudi yang di duga dalam keadaan di pengaruhi minuman beralkohol. keterangan saksi atau warga kronologi pasca insiden yang melibatkan. Sepeda motor Honda Vario dengan plat nomor polisi BP 3184 BP dengan mobil Toyota Calya Hitam dengan plat nomor Polisi BP 1618 YP.Kejadian kecelakaan lalu lintas pada malam itu tepatnya di depan SDN 004 Bukit Bestari ketika korban di saat pulang dari Kerja melintas Jalan Seijang menuju arah Pamedan dengan Spontan dari Simpang depan RRI datang sebuah Mobil menuju Jalan arah ke Sideredjo sehingga tabrakanpun terjadi.

Menurut keterangan korban kepada awak media pelaku supir mengambil jalur korban. Meskipun korban sempat mencoba menghindar namun tetap saja di tabrak. Sehingga korban jatuh ke aspal. Pelaku supir sempat panik dan melarikan dengan mobil yang di kendarainya. Mobil tersebut membanting setir ke arah kiri dikarenakan As ban mobil patah dan menghantam pagar pintu besi rumah warga yang di sekitar tempat kejadian.

Warga pemilik pagar pun keluar untuk melihat kejadian tersebut, adanya kejadian mobil pelaku supir berhenti setelah menghantam pagar rumahnya dengan posisi mobil menghadap pintu pagar pemilik rumah  lalu mendekati pelaku supir yang di mana warga mencium aroma alkohol dan perkataan seperti orang linglung terangnya.

Selang beberapa waktu kemudian polisi satlantas pun datang ketempat kejadian dengan kondisi korban terduduk lemas kaki nya hancur hanya tapak kaki yang terlihat. Polisi bahkan sempat mengambil tulang dengan membungkus kaki korban langsung di larikan kerumah sakit RSUP menggunakan kendaraan polisi lantas. Untuk mendapatkan perawatan medis.

Akibat kecelakaan ini Agus Rio mengalami luka serius terjadi pada tungkai kaki kirinya yang harus di amputasi karna kerusakan parah. Dalam kecelakaan lalu lintas ini menyebabkan korban Agus Rio kehilangan kaki sebelah kiri atau menyebabkan cacat permanen, selain itu sepeda motor yang di kendaraninya juga mengalami kerusakan yang cukup berat.

Atas insinden pelaku ini pelaku bertanggung jawab kepada pihak korban juga keluarga sudah menemui korban di RSUP, maupun dirumah sikorban. Pelaku melontarkan perkataan permohonan maaf kepada Korban Agus Rio dan keluarga juga akan memberikan kompensasi kepada korban. Lalu pelaku supir dan korban sempat bernegosiasi tujuan untuk membuat kesepakatan damai namun belum juga menemukan titik terang, juga melakukan mediasi dengan pihak keluarga korban juga pihak dari ke polisian siap untuk memfasilitasi.

kepada pihak pelaku juga sudah ada beretikat baik meminta maaf kepada pihak korban juga keluarga dan siap bertanggung jawab atas insiden di alami pada korban dan sejauh ini pihak kepolisian pun cukup Koperatif memfasilitasi pihak pelaku maupun pihak korban untuk bernegosiasi atas kerugian yang di alami korban.

Sejauh ini pihak korban Agus Rio belum juga mendapatkan keputusan kerugian yang dialaminya. Dalam satu bulan pasca kediana tersebut akhirnya korban melalui kuasa hukumnya yaitu Yopta Saputra, Tanwir, Muhammad Maulana dan Antony pada Kantor Hukum Tanwir & Patners menuntut adanya ganti rugi dan kompensasi atas kesalahan dan kelalaian yang di lakukan oleh saudara Junianto .

Saat di temui Kuasa Hukum Agus Rio menerangkan hal ini di konfirmasi langsung oleh saudara Yopta Ewko Saputra bahwa tuntutan yang di ajukan oleh korban terhadap pelaku penabrak akhrinya di sangupi oleh pelaku.

Perdamaian ini terjadi selain sebagai cara untuk mengembalikan kondisi semula, pelaku juga mengembalikan kondisi korban beserta keluarganya untuk bagaimana kedepannya dapat melanjutkan hidup dengan baik kedepannya. Sehingga korban yang selama ini tidak di indahkan dan tidak ikut di sertakan. Oleh sistem peradilan yang lama inilah inti dari perdamaian atau restorative justice.

Kuasa hukum korban juga menambahkan perdamaian para pihak dapat terjadi dengan peran yang begitu dari Polresta Kota Tanjungpinang terkhusus kasat, kanit dan para penyidik di satuan lalu lintas Polresta Tanjungpinang. Kami menegaskan bahwa berita yang beredar sebelumnya yang menyatakan bahwa pihak Polresta Kota Tanjungpinang yang berpihak kepada pelaku dan tidak netral tidak benar adanya, faktanya sampai hari ini pihak Polresta Kota Tanjungpinang sangat membantu kami, terutama bagaimana yang menjadi hak korban dapat di penuhi. Kami juga meminta kepada pelaku penabrak Untuk segera memenuhi salah satu butir perdamaian yaitu kaki palsu dengan kualitas paling baik untuk di sediakan dan di penuhi pada bulan April 2025 ini (TIM)

 

 

 

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini