Bogor,SK
Sudah puluhan tahun bangunan Mewah seperti Rumah Pribadi,Kios atau Toko ,Kontrakan (kos-kosan) dan lainnya diatas tanah Jasa Marga ,Harga Kios atau Toko di kontrakkan (Kos-kosan)bervariasi dan begitu juga kontrakan ukuran kecil bervariasi harga kontrakannya,jika di hitung secara matematika,keuntungan dari semua bangunan pertahunnya bisa mencapai mulai dari Rp.600 Juta s/d Rp.700 Juta dan di kalikan selama 30 (tiga puluh) tahun.
Salah satu masyarakat sebut saja alek (nama samaran) mengatakan” Bangunan diatas tanah Jasa Marga adalah milik Hi (inisial),menurut sepengetahuan saya Jumlah bangunan Toko ada sekitar lebih kurang 15 Unit Toko,untuk Bangunan Kos-kosan ada sekitar 10 Pintu kontrakan dan 1 unit Rumah tinggal” jelasnya.
Kabid Hukum DPD TOPAN-RI Kab.Bogor Benny Pardede S.H angkat bicara dan mengatakan “ berdasarkan Informasi dan pengakuan masyarakat serta hasil Investigasi yang kami lakukan,bahwa kami menemukan adanya dugaan pemakaian dan Penguasaan tanah milik PT.Jasa Marga (Persero) Tbk yang berada di Jalan Mayor Oking/RE Sulaiman pada Exit toll Citeureup Kabupaten Bogor secara Pribadi oleh seseorang yang berinisial H yang telah berlangsung selama puluhan tahun dan kami juga menemukan diatas tanah milik PT.Jasa Marga (Persero)Tbk yang dikuasai secara Pribadi tersebut telah berdiri bangunan mewah ,puluhan kontrakan untuk tempat tinggal dan puluhan unit Ruko yang disewakan hingga saat ini,kita mengetahui bahwa PT.Jasa Marga (persero)Tbk adalah merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengelola jalan tol yang dana pengelolaannya dari Uang Negara sehingga segala tanah dan asset yang dimiliki oleh PT.Jasa Marga (persero)Tbk sesungguhnya adalah milik Negara yang tidak bisa di kuasai dengan bebas secara pribadi ,kelompok organisasi maupun pihak swasta lainnya.terkait dalam permasalahan ini, kami meminta kepada Kepala Pengelola PT.Jasa Marga (persero)Tbk Cabang Jagorawi Citeureup mengambil sikap tegas dan kamipun sudah melayangkan surat Kepada Kepala PT.Jasa Marga (persero)Tbk Cabang Jagorawi –Citeureup dan harapan kami surat yang dilayangkan segera dibalas secara tertulis” Tegasnya.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Forum Wartawan Pemantau Peradilan Bogor Raya Juniar Irwan M mengatakan” Berdirinya Dugaan Bangunan liar diatas Tanah PT.Jasa Marga (persero)Tbk tidak memiliki IMB di ketahui oleh PT.Jasa Marga,hal ini dikatakan karena lokasi bangunan tersebut di pinggir Jalan dan Bangunan tersebut sudah puluhan tahun berdiri,saya menduga ada oknum PT.Jasa Marga (persero) Tbk sudah menerima sewa dari berinisial H” Ucapnya dengan tegas.
Terkait dalam hal ini,diminta kepada Menteri BUMN untuk meng audit asset Milik PT.Jasa Marga (persero)Tbk,kuat dugaan ada oknum PT.Jasa Marga (persero)Tbk yang bermain untuk memperkaya diri. (TIM)