Cibubur,SK
Pelaksanaan pekerjaan galian di perumahan Cibubur Residen untuk pemasangan Pipa PDAM menelan Korban kecelakaan kena setrum Listrik,pekerja galian (korban)tersebut hanya menggunakan Kaus dan celana pendek tanpa menggunakan alat Keselamatan Kerja,hal ini terjadi akibat kelalaian dari Konsultan Pengawasnya.
Pekerja Galian yang kena setrum listrik bernama Rusmana bin Kamin dan meninggal pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 tepat pada pukul 12.05 Wib dan sempat dibawa ke rumah sakit Permata Cibubur .
Berdasarkan informasi yang di dapatkan dari kuasa Hukum Ayu Wahyuni (istri Alm Rusmana bin Kamin) menjelaskan,suami Ayu Wahyuni meninggal akibat dari setrum listrik di wilayah bekasi dan pada saat itu juga tim investigasi ke wilayah Bekasi dan Tim menemukan tempat kejadian meninggalnya Rusmana bin Kamin di Komplek perumahan Cibubur Residen Blok B Rt.06 Rw.08 Kel.Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil konfirmasi tim,Danru berinisial PS mengatakan” pada hari Kamis Tanggal 19 Juni 2025 dan saat itu masih disiang hari ,saya posisi lagi jaga dan pada saat kejadian saya di panggil untuk menolong korban dan ketika saya pegang tubuh korban tersebut sudah tak bernyawa lagi,pada saat itu juga tubuh korban (Rusmana bin Kamin) di bawa ke rumah sakit Permata Cibubur,dalam permasalahan ini memang tidak diketahui oleh Pihak kepolisian” ujarnya.
Pengacara Ayu Wahyuni (Istri Alm.Rusmana bin Kamin) Indra Gunawan S,S.H di konfirmasi dan mengatakan” permasalahan ini akan kami bawa ke ranah Hukum,yang mana Rusmana bin Kamin meninggal akibat kelalaian Perusahaan,harusnya Alm.Rusmana diberikan alat Keselamatan Kerja (K3),kami akan telusuri permasalahan ini sampai tuntas,menurut klien kami Ayu wahyuni,mayat alm.Rusmana bin Kamin langsung dikubur tanpa basa basi,hal ini membuat istri alm.Rusmana bin Kamin jadi tersinggung dan kecewa adanya perlakuan yang tidak ada etikanya hingga permaslahannya di serahkan kepada kami”ujarnya dengan tegas
Begitu juga salah satu penanggung jawab perusahaan CV.BKA sebut saja inisial T mengatakan melalui Hp seluler Danru PS “ kami sudah melakukan secara musyawarah dengan Istri korban,kami mengharapkan tolong jangan di perkeruh atau dibesar-besarkan dan kami tidak merasa mengintimidasi istri korban” ujarnya
Ketua Tim Investigasi Nasional Forum Wartawan Pemantau Peradilan Juniar Irwan Manurung mengatakan” saya sepakat dengan Pengacara dari Ayu Wahyuni (istri Alm Rusmana bin Kamin),pelaku konsultan Pengawas yang lalai dalam menjalankan pekerjaannya hingga menelan korban harus dibawa ke rana Hukum,hal ini dilakukan supaya memberikan efek jera kepada Pelaku,permasalahan ini akan kami investigasi terus sampai tuntas hingga pelakunya masuk penjara” paparnya
Terkait permasalahan ini diminta kepada pihak kepolisian dan intansi terkait untuk mengusut tuntas permasalahan pekerja yang meninggal akibat kena setrum listrik dan akibat kelalaian Perusahaan. (tim)