//PIHAK RSUD DABO SINGKEP MEMASANG TARIF 250 RIBU JASA AMBULANCE//

LINGGA KEPRI,SK
Tokoh masyarakat Kecamatan Singkep Barat, pertanyakan kegunaan biaya yang dikenakan kepada setiap pasien yang  menggunakan mobil ambulance yang sebelumnya sudah difasilitasi  semua biayanya, mulai dari kerusakan, perawatan, BBM, termasuk juga gaji sopir oleh Pemerintah melalui Dinkes dan pihak RSUD Dabo.

Hal itu disampaikan Ali Effendi, salah seorang perwakilan warga  dari Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).

“Sekarang ini aneh, jika ada warga khususnya di wilayah Singkep Barat sakit dan mau ke Rumah Sakit (RS) mengunakan mobil ambulance yang sudah disediakan RS, dan setahu saya sudah ada juga anggaran operasionalnya, namun sekarang pihak pasien dikenakan biaya dan tarif jemput, yang disesuaikan dengan jarak tempuh, dekat-jauhnya pasien, “paparnya, kepada pihak media pada Minggu (21/7/2019), lalu.
Tarif yang dipatok kepada pasien dan pernah juga saya alami, yaitu dari Desa Tinjul, Desa Sungai Buluh dikenakan sebesar Rp. 250.000. Sedangkan untuk pasien dirujuk dari RSUD menggunakan ambulance, juga dikenakan biaya sebesar Rp.100.000. Dan mengenai bayaran ini, tidak sama, tergantung jarak tempuh, bebernya.

Salah seorang pihak RSUD Dabo Kecamatan Singkep yang enggan namanya disebutkan, saat dikonfirmasi wartawan, menjelaskan, “Itu benar dan sudah ditarifkan sesuai jarak tempuh. Dulu memang tidak bayar, karena kita menggunakan kartu Jaminan Kesehatan Lingga Terbilang (JKLT), namun sekarang kita sudah berganti, bekerja sama dengan BPJS. Sehingga biaya itu, pihak pasien bayar sendiri, biaya jasa transportasi tidak ditanggung BPJS. Dan uang itu disetorkan untuk pendapatan daerah, “jelasnya melalui telpon seluler, Minggu (21/7/2019), sekira pukul 11.30 WIB.

Mirisnya, dari hasil konfirmasi via WhatsApp, Minggu (21/7/2019), sekira pukul 13.44 WIB, terkait kebenaran informasi yang disampaikan salah seorang tokoh masyarakat, sebagai perwakilan warga Singkep Barat tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, Rafless hanya mengatakan, “Maaf Pak, saya coba croscek dulu, nanti saya info kebenarannya,”tulisnya melalui WA.Di hari yang berbeda, Senin (22/7/2019), sekira pukul 09.45 WIB saat dikonfirmasi terkait tariff jasa ambulance tersebut, dan penjelasan Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur tentang tarif transportasi jemput pasien, Direktur RSUD Dabo, Dr Bukit Gultom  via WA  menjelaskan, “Saya baru dapat Info dari bapak, coba nanti saya croscek pak. Apakah isu ini benar atau tidak, terima kasih infonya pak,”tulisnya menjawab konfirmasi wartawan.

Hingga berita ini diunggah, belum ada tanggapan positif, baik dari pihak Dinkes Lingga maupun RSUD Dabo, terkait pasien harus bayar jasa transportasi mobil ambulance.
Wakil ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia/LAMI provinsi Kepri Agus Ramhdah Alias Abdul Karim sangat kecewa dengan adanya pungutan kepada para pasien yang menggunakan jasa Ambulance RSUD Dabo tersebut,

Seharusnya pihak pemkab tidak memberatkan keluarga pasien dengan tarif yang  telah di tentukan itu, keluh nya lewat tlpn kepada media ini.(Red)

Tinggalkan Balasan