SEPERNAS Pertanyakan Tarif Sewa Penempatan Mesin ATM di Takalar

Takalar,SK
Tarif sewa BMN (Barang Milik Negara) harus kompetitif dan mampu mengakomodir kepentingan seluruh pihak baik pemilik (Pemerintah) maupun penyewa. Penetapan nilai sewa yang terlalu tinggi dapat berpotensi menyebabkan opportunity lost akibat batalnya suatu penyewaan yang disebabkan mundurnya calon penyewa, sebaliknya penetapan nilai sewa yang terlalu rendah tentu akan merugikan Negara dan tidak sejalan dengan semangat revenue center.

Posisi penempatan ATM merupakan indikator aksesibilitas yang berkaitan dengan kemudahan pengguna ATM dalam mencapai unit ATM tersebut.

Yang tidak kalah penting adalah waktu akses ATM, ruang ATM yang dapat di akses 24 jam cenderung lebih diminati bila dibandingkan dengan ruang ATM yang terbatas waktu penggunaannya seperti dalam toko yang tidak buka 24 jam. Fasilitas pendukung yang berpengaruh pada harga adalah kapasitas parkir, listrik, ketersediaan genset, kebersihan serta keamanan.

Wakil Ketua Serikat Pers Reformasi Nasional (Sepernas) Kabupaten Takalar, Haeruddin Nompo’, Senin (11/05/2020) mengatakan,
“Berdasarkan data di lapangan, untuk Kabupaten Takalar setidaknya Ada dua titik ATM yang berada di kantor pemerintahan. Apakah di antaranya sudah mengajukan permohonan pemanfaatan BMN, atau hanya pengajuan dalam bentuk sewa secara Periodik…?”

Ditambahkan “Bayangkan apabila seluruh penyewaan Ruang ATM yang berada di kantor dan diluar kantor pemerintahan dapat dikelola dengan baik. Anggaplah rata-rata nilai sewa ruang untuk 1(satu) unit ATM yang berada didalam dan diluar Area kantor pemerintahan adalah 1 juta pertahun, apabila ada 10 (sepuluh) ATM di kabupaten Takalar saja dikalikan 1Jt/tahun maka total Penerimaan Daerah mencapai 10 Jt/tahun, maka nilai sewa ATM ini dapat memberikan kontribusi kependapatan Asli Daerah.

Belum lagi pemanfaatan lainnya seperti kerja sama pemanfaatan, sewa titik reklame, sewa tapak untuk menara telekomunikasi, sewa kantin, koperasi, dll, Jika ini dapat digenjot, maka aset bisa menjadi mesin penghasil uang yang luar biasa, tetapi jika persoalan ini bocor atau tidak terbuka kepublik maka patut diduga bahwa potensi kerugian sewa Aset menjadi Tanggung Jawab Pemerintah Daerah atas pemanfaatan BMN (Barang Milik Negara), maka dari itu kami meminta Pemerintah Kabupaten Takalar agar kiranya memperjelas tarif sewa BMN di Takalar” tutupnya.

Sampai berita ini dilansir, Pihak Pemkab Takalar dan Kepala Cabang Bank terkait belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangannya.//Reporter : Maskur Tutu

Tinggalkan Balasan