Diduga Dana Bansos Covid-19 OKI Jadi Ajang Korupsi

OKI,SK
Guna meringankan beban masyarakat terhadap dampak ekonomi yang diakibatkan oleh tha’un Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Gugus Covid-19 OKI telah menganggarkan dana miliyaran rupiah untuk Jaringan Pengaman Sosial berupa Bantuan Sembilan bahan pokok (Sembako) untuk Kepala Keluarga (KK) Miskin baru (Misbar) yang terdampak Covid-19 OKI atau setara dengan uang sebesar Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah).

Namun sangat disayangkan, dari alokasi dana bansos yang dianggarkan sebesar lebih kurang Rp.13.586.800.000.- untuk bansos sembako tahap pertama sebanyak 67.934 KK Misbar dampak Covid-19 di OKI, dan untuk tahap kedua Rp.14.619.800.000.- dari sebanyak 73.099 KK Misbar yang terdampak Covid-19 OKI, penerima bansos sembako tersebut sepertinya tidak setara dengan uang Rp.200 ribu rupiah seperti yang telah dianggarkan.

Dari pantauan awak media ini, sembako yang didistribusikan oleh gugus tugas Covid-19 OKI melalui Dinas Sosial mulai 27 April 2020 lalu atau melalui pihak ketiga atau rekanan lainnya. Dimana pendistribusian Sembako kepada KK Misbar yang ada di 18 kecamatan dalam wilayah OKI yang didistribusikan, untuk tahap awal berupa beras 10 Kg merk/cap Bantuan Sembako Pemda OKI Gugus tugas Covid-19 OKI untuk misbar akibat dampak wabah Virus Corona, Minyak goreng merk Sovia 1Kg, Gula pasir tanpa merk 1 Kg, ikan kaleng Sardines merk Batan 2 kaleng mini dan mie instant merk Seribu isi 40 pcs.

Untuk tahap kedua sembako berupa beras 15 Kg cap Bantuan Sembako Pemda OKI Gugus tugas Covid-19 OKI untuk misbar akibat dampak wabah Virus Corona, minyak goreng merk Fortuna 1 Kg, Tepung Terigu merk Mila1 Kg, ikan kaleng Sardines merk Batan 2 kaleng mini dan kecap manis merk ABC 2 Sachet ukuran 60 ml.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi Nusantara (DPW LPTN) provinsi Sumatera Selatan Aliaman SH, mengatakan, memang sebaiknya bantuan sosial (bansos) berupa Sembako yang setara dengan uang Rp.200 ribu tersebut tidak dipihak ketigakan, karena sifatnya bantuan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat atau kepala keluarga miskin baru,” terangnya.

Menurut Ketua DPW LPTN Sumsel tersebut juga, bahwa meskipun hal tersebut dipihak ketigakan, seharusnya atau setidaknya pemerintah Kabupaten OKI melalui Gugus tugas Covid-19 OKI yang bersangkutan menganggarkan lebih dana untuk pengadaan maupun untuk pendistribusian sembako ke desa/kelurahan di kecamatan-kecamatan yang ada dalam wilayah Kab.OKI sehingga sembako yang diperintukkan bagi masyarakat misbar di OKI dapat tetsalurkan sesuai dengan sembako yang setara dengan uang Rp.200 ribu/KK misbar.

“Sebaiknya Pemkab.OKI melalui Gugas Covid-19 membuat juklak dan juknis bagaimana cara dan syarat penerima bansos, jenis bantuan maupun larangan dan sanksinya, agar jelas peruntukannya.
Karena dengan adanya juklak dan juknis yang telah ditetapkan tentunya akan menjadi pedoman bagi pelaksana, terutama bagi pemerintahan yang ada dikelurahan/desa, baik dalam hal pendataan warga/kk penerima bansos, juga agar betul-betul dapat tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan penerima bantuan sosial lainnya sehingga tidak terjadi kecemburuan sosial ditengah masyarakat,” terangnya.

Lanjutnya dia, agar mudah penyalurannya, sebaiknya Pemkab.OKI melalui Gugas Penanganan Covid-19 OKI tidak memberikan sembako kepada KK misbar, melainkan bantuan sosial tunai Rp.200 ribu/kk misbar, sebab ditengah wabah Covid-19 ini, bukan saja masalah makan yang diutamakan, melainkan mungkin ada hal-hal lain yang sangat perlu diatasi.
Masalah kemungkinan bisa terjadi penyelewengan ataupun penyalahgunaan dana bantuan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap penyaluran dana tersebut kemasyarakat, itulah gunanya ada peran serta masyarakat baik melalui LSM, Ormas dan lembaga lainnya, tandasnya.

Hal senada ditegaskan oleh Direktur Eksekutif Sriwijaya Coruption Watch (SCW Sumatera Selatan M.Sanusi SH MH “Untuk dana penanganan Covid-19, seperti pengadaan bantuan sosial (bansos) tidak perlu untuk ditenderkan “tidak boleh ditenderkan” atau “di pihak ketigakan”.

Artinya ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten OKI. Maka dari itu, kami berpendapat bahwa hal tersebut perlu diusut tuntas dan untuk bisa ditindaklanjuti, karena fakta dilapangan membuktikan bahwa, jumlah yang disalurkan tidak memenuhi atau tidak sampai target dari jumlah yang dibutuhkan (paket sembako setara dengan Rp.200 ribu/KK misbar) kepada penerima. Maka dari itu “Indikasinya” cukup besar dan kami minta hal ini untuk ditindaklanjuti secara hukum kasus bansos OKI,” tegasnya.

Terkait hal tersebut, KEPALA DINAS SOSIAL H RESWANDI SAAT DIKONFIRMASI MELALUI WHATSAPP MENGATAKAN “DULUR TOLONG PERHATIKAN ONGKOS KULI dan mobil nyo,” terangnya singkat. (Tim)

Tinggalkan Balasan