Pekerjaan DAU Tahun Anggaran 2019 Diperiksa Inspektorat Kota Bekasi

Kota Bekasi, SK.
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagai fungsi pengawasan, Inspektorat Kota Bekasi melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2019. Kegiatan pemeriksaan (Audit) berlangsung pada, Selasa (30/06/2020) pagi, di Aula Kecamatan Bekasi Barat.

Dalam pantauan media ini terlihat, kegiatan pemeriksaan tersebut turut dihadiri beberapa perwakilan dari Kelurahan seperti, Kepala Seksi (Kasi) Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) maupun Sekretaris Kelurahan. Hal ini dilakukan sebagai upaya pendampingan kepada Koordinator BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat) tingkat Kelurahan, dalam mengikuti tahapan pada proses audit yang dilakukan.

Sedangkan dari tim audit Inspektorat Kota Bekasi sendiri di pimpin langsung oleh, Ibu Hj. Elis sebagai Pengendalian Teknis, dan Bambang sebagai salah satu anggota dari tim audit untuk wilayah Kecamatan Bekasi Barat.
Berdasarkan keterangan yang di terima dari M. Bunyamin selaku Camat Bekasi Barat mengatakan bahwa, pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kota Bekasi hari ini merupakan proses koreksi atas hasil pekerjaan DAU Tahun Anggaran 2019, “Setiap pengguna anggaran, itu akan di periksa oleh inspektorat. Benar gak uang itu disalurkan, sesuai gak dengan apa yang diajukan, sesuai gak dengan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran – Red). RAB-nya (Rencana Anggaran Biaya – Red) di bawa, betul gak pembangunannya dilaksanakan, seperti itu,” terang Camat Bekasi Barat, kepada media ini di ruang kerjanya usai kegiatan berlangsung.

“Jadi dari 5 Kelurahan (di Kecamatan Bekasi Barat – Red) terdiri dari BKM-BKM yang mengelola dana DAU 2019. Kegiatan tentang pembangunan ke wilayahan, itu ada anggarannya dari pemerintah pusat, DAU namanya,” ungkap M. Bunyamin menambahkan.

Selain itu, dijelaskan lebih lanjut oleh Camat bahwa, sebelum pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Bekasi, pihak Kecamatan Bekasi Barat sudah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran DAU Tahun 2019, dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Bahkan proses pemeriksaan dari Inspektorat Kota Bekasi kali ini, juga dirasa sudah sesuai dengan pasal 18 ayat (1), (2), (3), dan (4) pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 130 Tahun 2018.

Dimana dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 19 ayat (1) yang berbunyi, fungsi pembinaan dan pengawasan dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan, dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, “Jangan sampai uang Negara sepersen pun disalah gunakan,” tegasnya.
Adapun pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dilakukan mulai dari, proses pemeriksaan administrasi, pelengkapan berita acara, proses penggunaan anggaran, dan melakukan cek fisik pada pekerjaan DAU Tahun Anggaran 2019. Diketahui bahwa ada sebanyak 3 (tiga) dari 5 (lima) BKM tingkat Kelurahan, yang menjadi sample dalam kegiatan pemeriksaan audit Inspektorat Kota Bekasi, di wilayah Kecamatan Bekasi Barat. Di antaranya seperti BKM Kelurahan Jakasampurna, BKM Kelurahan Kranji, dan BKM Kelurahan Bintara.

Dari setiap BKM di 3 wilayah Kelurahan tersebut, masing-masing wajib untuk melaporkan minimal 2 buah kegiatan unggulan, untuk dilakukan uji petik dari pelaksanaan DAU Tahun Anggaran 2019.

Kemudian di lain sisi, saat media ini sempat menghampiri salah satu tim audit dari Inspektorat Kota Bekasi, ia mengatakan bahwa belum dapat menyampaikan hasil dari pemeriksaan pada hari itu. Namun di akhir keterangan dari Camat Bekasi Barat, M. Bunyamin sempat menyampaikan perasaan optimisnya dengan mempertegas, “Ternyata (Kecamatan – Red) Bekasi Barat mah tidak ada temuan. Karena kita mah sesuai dengan perencanaan awal, sesuai dengan apa yang kita ajukan,” tandasnya. (And)

Tinggalkan Balasan