Teka teki 5 Tower Gedung Bangunan Milik Podomoro Grup dipertanyakan

Cibinong,SK
Perusahaan Podomoro grup memiliki 5 tower gedung bangunan yang terletak di rt.0 rw.0 Kampung Cikuda Desa Bojong Nangka Kecamatan Gunung Putri,gedung bangunan tersebut di duga belum miliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan luas lahan  lebih kurang 13 HA.

Menurut informasi yang layak di percaya sebut saja Po (inisial) mengatakan”pihak Podomoro mengaku tanahnya diareal tanah saya,hal ini membuat saya jadi geram,bukti kepemilikan surat tanah saya adalah Sertipikat Hak Milik (SHM) ,di tambah lagi dengan bukti yang saya pegang,masa ada SPPT atau PBB beralamat Rt.0 Rw.0.dan luasnya lebih kurang 11 Hektar “paparnya.

Begitu juga informasi dari legal Hukum salah satu masyarakat sebut saja Si ( inisial) mengatakan”kami menemukan kejanggalan pembangunan 5 tower tersebut,berdasarkan surat yang kami terima bahwa Podomoro membeli tanah dari Pemda dan sementara informasi dari Pemda,Podomoro beli tanah dari masyafakat,begitu juga berdasarkan informasi dari BPN bahwa ada bukti Pelepasan Hak dari Notaris Cibubur.dan Notaris cibuburpun merasa di bohongi pihak dari Podomoro grup.kami sudah gelar perkara di pengadilan dan kami sudah menang,tinggal menunggu waktunya aja,bangunan gedung 5 tower tersebut harus di hancurkan” paparnya

Terkait dalam hal ini tim Suara Keadilan konfirmasi ke BPMPTSP,salah satu stafnya sebut saja HT (inisial)mengatakan” sesuai data di komputer saya,tidak di temukan Perusahaan Podomoro,kemungkinan pakai PT lain” paparnya
Untuk lebih lanjut,dan melengkapi informasi ,tim Suara Keadilan akan melakukan konfirmasi pada pihak Podomoro minggu depan setelah covid 19 (Tim)

Tinggalkan Balasan