MAKI :3 OKNUM DIDUGA TERLIBAT SUAP OLEH H.AHMAD MARZUQI BELUM DIPROSES HUKUM


Jepara,SK
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) merasa tidak puas  terhadap proses hukum kasus suap antara  mantan hakim Lasito dengan  mantan bupati Jepara H Ahmad Marzuqi , meski mereka  sudah diproses hukum dipengadilan oleh KPK dan telah diputus   bersalah  serta telah menjalani hukuman. Pasalnya  masih ada tiga oknum yang diduga  terlibat  ikut serta dalam penyuapan tersebut yang sampai sekarang  belum juga diproses secara hukum. Ketiga oknum yang diduga terlibat kasus suap yang dilakukan oleh H Ahmad Marzuqi terhadap hakim Lasito  diantaranya adalah  oknum  pengacara yang mengantarkan uang suap , oknum anggota DPRD Jepara  yang menyiapkan uang suap dan oknum pemborong yang  mencarikan uang untuk menyuap.

Kordinator MAKI  Bunyamin Soiman  menyatakan “, Suap tidak akan terjadi jika tidak ada Loyer yang mengantarkan uang dan oknum anggota DPRD Jepara yang mencarikan uang serta adanya   oknum pemborong yang terkait  mencarikan uang .Jadi dugaan keterlibatan tiga oknum tersebut di nilai cukup kuat. Mengapa mereka sampai sekarang belum juga diproses  secara hukum ?  Jika KPK tidak mau memproses hukum ketiga oknum yang diduga terlibat kasus suap H Ahmad Marzuki karena dianggap terlalu kecil ,maka  bisa dilimpahkan ke penegak hukum yang lainnya yakni bisa  ke Polda atau ke Kejaksaan Tinggi, bisa juga ke Polres setempat atau ke Kejaksaan Negri .Jika  tidak juga diproses maka  saya  akan mempraperadilankan sampai dikabulkan ,” tandasnya.
Demi  tegaknya hukum di Indonesia , maka  media Suara Keadilan  menghimbau agar KPK sungguh- sungguh  memperhatikan kasus ini dan segera memproses ketiga oknum yang diduga terlibat kasus penyuapan yang dilakukan oleh H Ahmad Marzuqi. SIapapun yang terlibat dalam perbuatan melawan  hukum harus menerima sanksi hukum sesuai dengan undang – undang yang berlaku di Indonesia tanpa pandang bulu . (Brt S )

 

Tinggalkan Balasan