Jepara,SK
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) merasa tidak puas terhadap proses hukum kasus suap antara mantan hakim Lasito dengan mantan bupati Jepara H Ahmad Marzuqi , meski mereka sudah diproses hukum dipengadilan oleh KPK dan telah diputus bersalah serta telah menjalani hukuman. Pasalnya masih ada tiga oknum yang diduga terlibat ikut serta dalam penyuapan tersebut yang sampai sekarang belum juga diproses secara hukum. Ketiga oknum yang diduga terlibat kasus suap yang dilakukan oleh H Ahmad Marzuqi terhadap hakim Lasito diantaranya adalah oknum pengacara yang mengantarkan uang suap , oknum anggota DPRD Jepara yang menyiapkan uang suap dan oknum pemborong yang mencarikan uang untuk menyuap.
Kordinator MAKI Bunyamin Soiman menyatakan “, Suap tidak akan terjadi jika tidak ada Loyer yang mengantarkan uang dan oknum anggota DPRD Jepara yang mencarikan uang serta adanya oknum pemborong yang terkait mencarikan uang .Jadi dugaan keterlibatan tiga oknum tersebut di nilai cukup kuat. Mengapa mereka sampai sekarang belum juga diproses secara hukum ? Jika KPK tidak mau memproses hukum ketiga oknum yang diduga terlibat kasus suap H Ahmad Marzuki karena dianggap terlalu kecil ,maka bisa dilimpahkan ke penegak hukum yang lainnya yakni bisa ke Polda atau ke Kejaksaan Tinggi, bisa juga ke Polres setempat atau ke Kejaksaan Negri .Jika tidak juga diproses maka saya akan mempraperadilankan sampai dikabulkan ,” tandasnya.
Demi tegaknya hukum di Indonesia , maka media Suara Keadilan menghimbau agar KPK sungguh- sungguh memperhatikan kasus ini dan segera memproses ketiga oknum yang diduga terlibat kasus penyuapan yang dilakukan oleh H Ahmad Marzuqi. SIapapun yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum harus menerima sanksi hukum sesuai dengan undang – undang yang berlaku di Indonesia tanpa pandang bulu . (Brt S )