Anggaran Tak Terserap, Pejabat Kelurahan Dinilai Tidak Inovatif.

Kota Bekasi, SK. 

Sekretaris Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) tingkat Kota Bekasi, melontarkan kritik keras kepada pejabat wilayah di Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jumat (20/11/2020) Siang.

Hal tersebut disampaikan oleh Agus Sucipto, selaku Sekretaris BKM tingkat Kota Bekasi atas dasar lambatnya cara kerja pejabat di wilayah Kelurahan Jatiasih, dalam merelokasi kegiatan yang dinilai tidak dapat dikerjakan pada program Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2020. Ada sebanyak Rp. 51 Juta lebih anggaran yang tidak diserap, dari total keseluruhan anggaran berjumlah Rp. 350 Juta pada program DAU tambahan Tahun 2020 di Kelurahan Jatiasih.

Agus Sucipto menilai, apa yang telah membuat tidak terserapnya anggaran DAU tambahan Tahun 2020 di Kelurahan Jatiasih, “Tidak terserap karena kurang cekatan dalam relokasi kegiatan. Situasi lagi tidak banyak kegiatan beginikan sayang, dana yang sudah disediakan malah tidak diserap,” kata Agus Sucipto dalam pernyataan tertulisnya kepada media ini, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

“Heran juga saya, lurahnya kok bisa ya,” tanya Agus, dalam tulisannya menambahkan.

Sementara Sakum Nugraha, Lurah Jatiasih saat dimintai pendapatnya tentang beberapa anggaran yang tidak terserap menyampaikan, tidak terserapnya anggaran itu lantaran kegiatan tersebut bertolak belakang dengan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB), “Di situ (red – ATHB) unsurnya ada 3M, satu kita harus pakai masker, kedua menjaga jarak, ketiga mencuci tangan. Nah, menjaga jarak ini bertolakan dengan kegiatan kita. Kita ada kegiatan namanya, pelatihan yang mengumpulkan hampir 60 Orang,” ucapnya.

Waktu kita perencanaan, Lurah Jatiasih menerangkan, “Itu kan gak tau ada pandemi, muskel (red – Musyawarah Kelurahan Tahun 2019) itu kita gak tau ada pandemi. Kita kan mengumpulkan masa di situ, nah itu bertolak belakang dengan ATHB,” terang Sakum Nugraha, kepada wartawan saat ditemui di depan Kantor Kelurahan Jatiasih, Rabu (18/11/2020) Sore.

Diketahui dari Surat Penundaan Pencairan Anggaran DAU TA. 2020 dengan Nomor: 050/310 – KL: Jta, yang dikirimkan Lurah Jatiasih pada 23 September 2020 kepada Camat Jatiasih, berkenaan dengan rencana penyerapan DAU Kelurahan Jatiasih Tahap II pada kegiatan pemberdayaan masyarakat akan ditunda pelaksanaannya.

Kegiatan itu diantaranya seperti, Pelatihan atau Bimtek Bank Sampah dan Pengadaan Sarana Kebersihan (Pengadaan Baktor). Nilai anggaran dari 2 mata kegiatan tersebut pun tertulis sebesar Rp. 51.925.000,– yang tidak bisa diserap. Namun Lurah Jatiasih memaparkan, “Baktor itu sudah terpenuhi buat RW. 017, ada bantuan hibah dari Kementerian Lingkungan Hidup, yang mengajukan saya juga,” paparnya.

Selain itu Sakum juga sempat mengakui, terkait telatnya melakukan perubahan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) menjadi salah satu permasalahan, “Perubahan RKA itu kita telat. Ada beberapa kelurahan yang merubah (red – RKA), saya juga koordinasi dengan yang lain, ternyata kita ini waktunya sudah habis mau merubah kegiatan itu,” ungkap Sakum Nugraha, sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam program DAU Tambahan Kelurahan Jatiasih mengakhiri keterangannya.

Selanjutnya di lokasi yang sama usai mewawancarai Lurah Jatiasih, Maan Sagita sebagai Koordinator BKM Kelurahan Jatiasih, mengucapkan merasa tidak memiliki kendala, meskipun ada beberapa anggaran yang tidak terserap dalam pelaksanaan program tersebut, “Bukti anggaran yang tidak kita serap itu tertuang dalam addendum perjanjian kontrak kita dengan Pak Lurah, yang tadinya Rp. 350 Juta, jadi Rp. 298 Juta,” jelas Maan Sagita, yang menjadi pelaksana kegiatan DAU tambahan Kelurahan Jatiasih Tahun 2020.

Berdasarkan penjelasan dari Koordinator BKM Kelurahan Jatiasih, dari anggaran yang berhasil diserap hanya mampu melaksanakan pekerjaan dengan 4 kegiatan pembangunan Jalan Lingkungan, dan 4 kegiatan pembangunan Saluran Air. (And) 

Tinggalkan Balasan