KURSI WABUP AKAN KOSONGKAH HINGGA SISA MASA BAKTI 2017 – 2022.???

Jepara, SK
Dagelan politik sedang di pentaskan di Kabupaten Jepara, karena sampai menjelang akhir Bulan Januari 2021, kursi Wakil Bupati Jepara sisa masa bhakti 2017-2022 dibiarkan berlarut larut kosong, tanpa ada sinyal kapan Kabupaten Jepara mempunyai Wakil Bupati yang akan dilantik  untuk membantu Bupati dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan daerah.

Hal ini harus ditempuh karena Bupati terpilih Ahmad Marzuqi telah tersandung kasup penyuapan terhadap hakim tunggal Lasito di PN semarang dan telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman. Sehingga wakil Bupati Dian Kristiandi dilantik mengantikannya sebagai Bupati Jepara pada 2/ 6/ 2020.

Apakah di Kabupaten Jepara ini sudah kehabisan putra-putri terbaik untuk  menjadi Wakil Bupati, sehingga Bupati dan DPRD tidak segera mengambil Political Will, agar ada tokoh yang akan duduk menjadi Wakil Bupati difinitif,buat apa dilaksanakan pendaftaran bursa calon Wakil Bupati, kalau hanya menghasilkan zonk dan PHP “Pemberi Harapan Palsu,” kepada putra-putri terbaik di Kabupaten Jepara,yang sudah mendaftar.

Saat ini Jepara sedang kehilangan tokoh-tokoh yang bisa menjadi ROLE MODEL kepemimpinan,roh kepemimpinan telah  hilang,karena calon Wakil Bupati saja tidak segera di lantik, padahal hampir 8 bulan lebih terjadi kekosongan, warga masyarakat sudah APATIS terhadap kondisi ini, karena tidak ada kejelasan kapan Bupati dan DPRD sebagai 2 pihak segera sepakat dalam hal ini, namun usulan dan komitmen yang tinggi dari Bupati lah yang mesti di dorong,karena tidak lengkap Bupati tanpa adanya Wakil Bupati,karena mereka satu paket ketika maju dalam Pilkada.

Sebuah pendidikan politik yang tidak elok, kalau terbukti nanti di 2021, tidak ada tokoh terbaik yang dilantik, menjadi sebuah kemunduran pola pikir, kalau ada isu bahwa Bupati memang sengaja membiarkan dan tidak ada keinginan untuk mempunyai wakil agar bisa berbagi beban tugas dan pekerjaan di masa Pandemi Covid-19 yang sampai sekarang tidak jelas transparansi anggaran dari Pemda secara breakdown atau terperinci.

Regulasi tentang pengisian kekosongan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Wali Kota. Ketika adanya kekosongan wakil kepala daerah, dengan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan,maka parpol perlu menyampaikan dua nama bakal calon wakil kepala daerah.Setelah itu,melalui kepala daerah,dua nama bakal calon disampaikan kepada DPRD sesuai Pasal 174 dan 176 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Proses tersebut melalui mekanisme musyawarah dan mufakat atau mekanisme lain yang disepakati oleh parpol pengusung.Proses tersebut bisa cepat ataupun lambat.Semuanya tergantung pada political will dan kesepakatan dari partai politik pengusung.Jika sudah menyepakati dua orang maka disampaikan ke DPRD melalui kepala daerah.

Jadi kekosongan” kursi wakil Bupati Jepara” ini apakah karena kelalaian atau kedhzolimankah atau juga karena posisi wakil bupati adalah sesuatu yang menakutkan seperti virus corona ? dan juga siapakah sebenarnya dalang yang memainkan politik dagelan ini? hanya Tuhan yang tahu.( B .S).

Tinggalkan Balasan