KPU OKI SEBUT PSU AKIBAT INTERVENSI SEKELOMPOK ORANG.

OGAN KOMERING ILIR,SK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memastikan Perhitungan Suara Ulang (PSU). Selain memenuhi persyaratan, keputusan ini sendiri berdasarkan dari Badan Pengawas Pemilu OKI yang mengeluarkan dua rekomendasi yakni, penghitungan suara ulang di TPS 25 Desa Bumi Pratama Mandira di Kecamatan Sungai Menang serta Perhitungan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 17 Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing.

“Perhitungan suara ulang diagendakan Sabtu (27/04/2019) . Persyaratannya sendiri telah memenuhi untuk PSU, sehingga Bawaslu memberikan rekomendasi,” jelas Komisioner Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Muhammad Aknan di Sekretariat KPU Kota Kayuagung Kamis (25/04/2019).Ia membeberkan, berdasarkan hasil kroscek yang dilakukan pihaknya ke TPS 25 Desa Bumi Pratama Mandira yang berada di kawasan perusahaan ini, ditemukan 50 orang yang KTP bukan di TPS setempat, namun memaksakan kehendak untuk mencoblos.

“Menghindari konflik, KPPS akhirnya menyetujui pencoblosan. KPPS tidak berani mencegahnya. Awalnya mereka datang hanya berdua saja, namun setelahnya disusul yang lainnya,” jelasnya.

Mengenai logistik Pemilu, ia mengatakan KPU sendiri tengah menunggu kedatangan logistik untuk PSU.“Kita sudah pesan kembali logistik PSU. Kemungkinan sebelum dilakukan pencoblosan ulang, logistik sudah terpenuhi,” harapnya.Ia melanjutkan, meski TPS 17 Desa Tugu Jaya telah mengantongi rekomendasi untuk PSL, dipastikan tidak terlaksana, lantaran kesepakatan 90 konstituen sendiri yang enggan melanjutkannya.

“Peraturannya sendiri, memperbolehkan. Kita hormati keputusan mereka, namun syaratnya masing-masing harus menandatangani kesepakatan untuk kita bawa dalam rapat pleno,” imbuhnya.

Sementara itu, mengenai penyebab PSU sendiri, Lembaga Pemantau Kebijakan Badan publik Harry Putra justru berbeda pandangan. Ia menegaskan, apapun alasannya, intervensi sekelompok orang yang memaksakan kehendak untuk mencoblos tidak dapat dibenarkan.

“Terlepas apapun itu, peraturan KPU sudah jelas mengatur persyaratan yang diperbolehkan untuk mencoblos. Pemaksaan kehendak ini bisa dipidanakan. Kepolisian harus mengusut aktor atas insiden ini, termasuk mengungkap motif dibaliknya,” ujarnya.Dirinya membeberkan sejumlah dugaan, ia menilai, sekelompok orang ini sudah terstruktur dengan agenda tertentu. Ia beralasan, modus yang terencana dari kelompok ini dapat dilihat dari pola kedatangan ke TPS.

“Kedatangan kelompok ini tidak sekaligus mendatangi TPS, melainkan dua atau tiga orang terlebih dulu, kemudian disusul yang lainnya. Kami menduga, pola ini sudah direncanakan,” tandasnya. (TIM)

Tinggalkan Balasan