LSM SIRA Kecam Buruknya Pelayanan PDAM TB KC Mega Regency

KAB.BEKASI,SK

Sejumlah Warga masyarakat perumahan Kota Serang Baru (KSB) khususnya warga Blok C.63 dan Blok C.64, RT. 16 / RW 18, Desa. Sukaragam, Kec.Serang Baru, Kab Bekasi meminta bantuan Lembaga Sosial Masyarakat Suara Independen Rakyat Adil (LSM SIRA), hal tersebut dikarenakan permohonan Sambungan Langganan (SL) mereka berbulan lalu belum juga terealisasi.

” Kami sudah membuat surat keberbagai pihak terkait mengenai permintaan EVALUASI segera para oknum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi (PDAM TB) yang tidak mampu mengakomodir kebutuhan mendasar masyarakat, khususnya dalam pelayanan dan penyedian AIR MINUM/BERSIH” ungkap Ketua Umum LSM-SIRA (Suara Independen Rakyat Adil), H.Erikson Manalu. (Senin 11/07/2022) di kantornya yg terletak di Jln SMAN 2 desa.Cimahi Kec.Cikarang Pusat Kab.Bekasi

Ketum yang biasa disapa bang Erik mengatakan ” Berdasarkan surat laporan dan pengaduan resmi LSM SIRA pada tertanggal 27 JUNI 2022 Nomor: 0144 / KLA-KONF / DPP / LSM-SIRA / VI / 2022 perihal ‘dugaan diskriminasi’ atas pelayanan pihak PDAM TB Kantor Cabang (KC) Cibarusah, yang beralamat di perumahan Mega Regency Kecamatan Serang Baru tersebut sudah sepatutnya segera direalisasikan karena itu untuk kepentingan warga yang juga telah melakukan permohonan / pengajuan sambungan instalasi pipa air minum / bersih di dua {2} blok perumahan tersebut, beberapa bulan lalu.”

“Karena berdasarkan Informasi serta data yang telah dihimpun LSM SIRA, dimana sesuai data para pemohon atas usulan para calon pelanggan PDAM TB calon SL yang baru, perlu diketahui dan kita sampaikan disini, dari pihak masyarakat sudah beberapa kali mengusulkan atau mengajukan permohonan yang dimaksud, baik secara individu dan terakhir secara berkelompok (kolektif) usulan permohonan sambungan pipa air minum/bersih, dari warga masyarakat perumahan tersebut,namun diduga pihak PDAM TB KCP Cibarusah yang beralamat di perumahan Mega Regency tersebut selalu banyak alasan dan mengatakan tidak bisa secara individu lalu meminta dengan cara kolektif, dan hal itu dituruti dan diupayakan oleh warga yang bersangkutan, akhirnya berangsur – angsur warga mulai terdata dan para pihak warga mau mendaftarkan secara kolektif, dan akhirnya terkumpulkan kurang lebih 15 (lima belas)Kepala keluarga {KK} dengan kemampuan persiapan dana / finansial pendaftaran SL dan telah terdata juga sejumlah warga yang ingin SL namun belum memiliki kesiapan dana, namun hingga berita ini diturunkan hal tersebut belum juga terlaksana, dan yang membuat sangat ironis adalah di blok yg bersebelahan dengan para warga tersebut (masih satu RT 16) telah terpasang instalasi pipa air minum, hal ini membuat timbul banyak pertanyaan ada apa sebenarnya terjadi dan yang sedang disembunyikan ?, sebab berbagai alasan yang diberikan pihak pelayanan PDAM tersebut kami rasa sangat tidak beralasan dan hanya mengada-ada, sehingga kami sebagai organisasi meminta segera evaluasi para pihak yang tidak dapat melayani masyarakat dalam hal pelayanan air minum / bersih yang notabene adalah kebutuhan mendasar kita sebagai umat manusia atau makluk hidup, dan saya mensinyalir dan ‘diduga kuat’ ada indikasi upaya ‘persekongkolan’ dari para pihak oknum yang terkait dengan cara memperlambat dan memberi segudang alasan, untuk maksud dan tujuan yang implikasinya mengarah pada ‘dugaan pungli’ atau penambahan beban biaya yang dibebankan pada pihak pemohon diluar ketentuan yang semestinya.

Apabila melihat strategi dari para pihak oknum terkait dengan berbagai alasan yang dibuat buat tersebut, dan seakan tidak menyadari betul atas fungsi pelayanannya, dan juga anggaran yang dikelolah tersebut milik siapa, dan yang pasti adalah sebagai penyertaan modal dari Pemerintah

Daerah Kabupaten Bekasi, yang artinya bagian dari milik warga masyarakat luas itu sendiri, sehingga sangat disayangkan hal ini masih terjadi diera modern sekarang ini, dan sepertinya sudah mengarah pada ‘dugaan penyimpangan’ dan bukan lagi mengedepankan pelayanan masyarakat, bahkan sudah ‘dis-orientasi’ dan tanpa disadari hal ini dapat menambah catatan buram pelayanan pihak PDAM TB, dimana akan berimplikasi pada berkembangnya ‘dis-trust’ masyarakat yang selama ini juga telah merasa kurang optimal atas pelayanan, serta hal ini termasuk dalam kategori dugaan ‘diskriminasi’ dimana terlihat jelas perbedaan pelayanan, dan seakan hanya golongan tertentu atau kelompoknya yang akan segera direalisasikan” Papar Erik pada team media.

“Kita jangan lupa, Perusahaan Daerah Air Minum {PDAM} Tirta Bhagasasi Bekasi, adalah merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Bekasi Nomor.04/HK.PD/013.1/VIII/81,pada tanggal 28 September 1981 dan telah disahkan oleh Gubernur Jawa Barat, dengan Nomor 188.342 / SK 92 / HUK / 82, pada tanggal 21 januari 1982, serta telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tanggal 6 Februari 1982, No.1 Seri D, Peraturan Daerah {PERDA}tersebut, telah beberapa kali diubah, yaitu terakhir dengan Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Bekasi, Nomor 2 Tahun 1992, artinya PDAM TB Bekasi, bukanlah Perusahaan Daerah {perumda} yang baru bergerak dalam bidang Sistem Penyediaan Air Minum {SPAM}, dan sekarang sudah 40 Tahun beroperasi, dimana seperti kita ketahui bersama, bahwa Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Daerah & Pemerintah Kota Madya Bekasi, dalam hal penyertaan modal yang dimaksud, dengan harapan dan target mendapatkan pembagian deviden, sesuai besaran saham masing-masing pihak daerah, dan juga diharapkan mampu mempermudah Pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum {SPAM}, serta murah dan terjangkau bagi setiap kalangan masyarakat luas karena pemerintah juga sangat menyadari betul, bahwa tidak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial untuk dapat memasang instalasi air PDAM, maka sangat jelas dalam UUD NRI 1945 {pasal 33 ayat {3} Bahwa bumi dan air dan kekayaan di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan diperjelas lagi dalam UU No.11 tahun 1974 tentang pengairan, dan seterusnya PP, perpres, dan permendagri, serta peraturan bersama walikota / bupati bekasi, yang menjadi bagian untuk mengakomodir percepatan pemenuhan kebutuhan dasar air minum / bersih, termasuk juga pengaturan pada sistem penyediaan air minum {SPAM} serta penyelenggaran penyesuaian tarif dasar air minum, dengan tujuan produksi air minum tersebut dapat terjangkau, dan sekaligus untuk membantu masyarakat luas, dan bila perlu dengan tarif rendah sesuai amanat permendagri no.21 tahun 2020 tentang perubahan atas permendagri No 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, khususnya pada pasal 1 angka 12, disebutkan bahwa; tarif rendah adalah tarif BERSUBSIDI yang nilainya lebih rendah dibanding biaya dasar.

Dan pada pasal 4 ayat {1} UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia  sebagai yang memegang kekuasaan Pemerintahan, dengan diterbitkannya PP RI No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum {SPAM} serta disusul juga dengan lahirnya Perpres RI No. 46 Tahun 2019 tentang pemberian JAMINAN dan SUBSIDI oleh Pemerintah Pusat dalam rangka

Percepatan Penyediaan Air Minum dan teknisnya pada Permendagri RI No.70 Tahun 2016 tentang

Pedoman Pemberian Subsidi dari PEMDA kepada BUMD Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum {SPAM} demi untuk menyehatkan PDAM secara umum, dan khususnya PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, dalam hal meningkatkan indikator kinerja perangkat {SDM}, dengan tentu saja tidak mengabaikan ,apalagi dugaan sampai ‘merugikan’ dan dugaan ‘diskriminasi’ dalam pelayanan dan kepentingan masyarakat secara luas, khususnya setiap calon SL maupun pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi itu sendiri.

Satu lagi perlu kami sampaikan ‘dugaan diskriminasi’ dan atau ‘persekongkolan jahat’ para pihak  oknum terkait sangat jelas, dan ada dugaan ‘unsur kesengajaan’ dilakukan dengan orientasi atau tujuan ‘komersil’ semata diluar ketentuan yang berlaku, dengan demikian sangat bertentangan dengan segala bentuk regulasi perundang-undangan dan peraturan yang ada dan sah, serta semangat percepatan penyediaan air minum / bersih, dan bahkan terkesan mengabaikan prinsip utama dalam hal memanusiakan manusia itu secara utuh, khususnya terhadap warga masyarakat Kabupaten Bekasi,warga perumahan Kota Serang Baru {KSB}, Desa Sukaragam, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Dan Jangan juga pura-pura dilupakan, dimana seharusnya dengan bergulirnya kerjasama dengan pihak ketiga, dimana pada TA.2019 yang lalu, PDAM TB dengan badan usaha swasta PT. MOYA BEKASI JAYA, yang membangun booster atau reservoir air dengan kapasitas 2000 m3 di perumahan KSB Kec; Serang Baru, tentu dengan tujuan dan dengan harapan kebutuhan air baku untuk air minum / bersih bagi warga masyarakat wilayah kec; cibarusah, kec; serang baru sekitarnya, khususnya warga perumahan KSB itu sendiri, agar terpenuhi dan pelayanan semakin lebih baik dan bukan sebaliknya, serta selanjutnya dengan dua {2} bosster diperumahan Mega Regency, dengan kapasitas 1.700 m3 dan 250 m3 sudah seharusnya mampu melayani dengan baik seluruh wilayah dua {2} kecamatan yang dimaksud, dan tidak ada lagi seharusnya keluhan-keluhan masyarakat, apalagi dalam hal untuk penyambungan INSTALASI yang sesungguhnya sudah lebih praktis, sebab pipa Jaringan DistribusiI Utama { JDU} sudah terpasang beberapa tahun lalu pada jalur jalan raya serang – cibarusah, artinya tergantung kemauan dan kepedulian pihak PDAM TB selaku BUMD terhadap keberlangsungan berjalannya PDAM TB selaku PENYELENGGARA air minum/air bersih itu sendiri,

serta berkelanjutan atas pelayanan pada calon Sambungan Langganan {SL}, dan hal tersebut belum terlihat nyata serta dirasakan oleh masyarakat luas diKabupaten Bekasi,khususnya diwilayah yang telah tersedia pada tiga {3} booster atau reservoir air yang jaraknya berdekatan tersebut, namun tidak menjadi jaminan peningkatan pelayanan yang optimal, sehiungga ‘patut diduga’ dengan ‘sarat

permainan’ dan sepantasnya ditindak dan kami LSM SIRA sebagai organisasi independen yang mewakili suara masyarakat, meminta para pihak yang berkompeten dan berwenang diharapkan segera, baik Pj Bupati Bekasi, dan Setda serta Asda II selaku bagian dari salah Dewan Pengawas atas BUMD PDAM TB, dan demikian juga diharapkan DPRD Kabupaten Bekasi Komisi I, jangan hanya hadir pada saat seremonial belaka, namun pada persoalan mendasar seakan terabaikan dan fungsi seakan ‘mandul’ agar segera menindak lanjuti atas keluhan masyarakat terkait prihal ‘air minum / air

bersih’ yang notabene sangat mendasar dan vital tersebut, dan bila perlu segera dievaluasi para oknum mulai dari jajaran “DIREKTUR” sampai pada tingkat KC-KCP wilayah cibarusah khususnya dan tentu seluruh oknum terkait lainnya, bila tidak mampu mengakomodir kebutuhan masayarakat luas dalam pelayanan khususnya AIR BERSIH/MINUM.” pungkas Erik metutup perbincangan.

Semoga segala upaya yang telah dilakukan organisasi dan warga masyarakat yang membutuhkan air bersih ini dapat segera membuahkan hasil yang memuaskan sehingga warga memperoleh hak nya sebagai warga negara dengan sebaik-baiknya (Rin’$)

Tinggalkan Balasan