Polresta Pulau Ambon Dan Pulau-Pulau Lease Musnahkan 6827 Miras.

Ambon.SK

Kombes Pol, Raja Arthur Simamora, didampingi Pj.Walikota Ambon Bodewin Wattimena, para Kapolsek, Pejabat Utama Polresta,dan juga pimpinan OPD kota Ambon,memimpin langsung pemusnahan Minuman Keras jenis Sopi,sebanyak 6827 Liter, berlangsung didepan Mako Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kamis 21 Juli 2022.

Saat pemusnahan Miras, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau lease, Kombes Pol Raja Arthur Simamora kepada wartawan menjelaskan, barang bukti Miras Jenis Sopi yang dimusnahkan, sebanyak 6827 liter, hasil penyitaan dari pintu sejumlah masuk dikota Ambon,seperti Pelabuhan Yosudarso, pelabuhan Hunimua Liang, termasuk pelabuhan Tulehu, ungkapnya.

Miras jenis Sopi ini seringkali jadi pemicu, bentrok, karenanya setiap waktu dilaksanakan razia sebagai langkah pencegahan, tutur Kapolresta. Untuk itu dihimbah kepada masyarakat, tidak mengkonsumsi terutama Sopi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita ingini bersama, dan pihak Polresta akan terus melakukan razia dipintu masuk.

Sementara itu ditempat yang sama Pj, Walikota Ambon, Drs.Bodewin Wattimena M.Si, mengatakan, pemerintah kota Ambon mengapresisi, langkah antisipasif dan pencegahan yang dilakukan melaui razia yang dilakukan, pihak Kapolresta, dan jajarannya, mengingat keamanan dan ketertiban masarakat sangatlah penting dalam menjalani kehidupan ini.  Karena melalui keamanan dan ketertiban itulah kita dapat melakukan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik dengan baik, tutup Badewin. (Izaak).

Tinggalkan Balasan