Tanjungpinang-Kepri,SK
Tanjungpinang (Kepri) Tanggal 28 April 2023. SKU Suara Keadilan,Advokat (Law Firm) Paulus Tarigan, SH & Baren Alexander Pirry, SH melaporkan kliennya (Syahjoni) ke Polresta Tanjungpinang (Kepri).
Terkait dugaan penipuan pendampingan jasa hukum dan menggunakan dana Funder dari kuasa hukum senilai Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) kerugian total yang dialami oleh kuasa hukum sebesar Rp.3.8 Miliar.Paulus Tarigan, SH mendapatkan pendampingan laporan kepolisian.
Paulus Tarigan, SH melaporkan berdasarkan surat Tanda Penerimaan Pengaduan STPP / Polresta Tanjungpinang / Satreskrim tertanggal 24 Maret 2023.
Telah melaporkan kejadian atau peristiwa dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 378 KUHP tentang “Penipuan” dan tergolong Juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Paulus Tarigan,SH menjelaskan kliennya (Syahjoni) itu terindikasi menipu lantaran sebelumnya telah sepakat akan memberikan kompensasi (Success Fee) menyelesaikan perkara juga segala administrasi pengurusan prosesnya surat – surat tanah miliknya dengan catatan memberikan kompensasi.
Hingga saat ini Syahjoni tidak pernah memberitahu dan memberikan klarifikasi kepada para advokat perihal untuk membayar jasa hukum dan mengembalikan dana Funder yang digunakan oleh Syahjoni sebagai modal untuk perkara dan pengurusan surat – surat tanah tersebut.
Paulus Tarigan, SH mengaku telah mengundang Syahjoni bermusyawarah somasi dua kali dan pemberitahuan melalui pesan singkat namun tidak mendapatkan respon karena tindakan tersebut Paulus Tarigan, SH menyatakan Syahjoni tidak memenuhi jasa hukum dan mengembalikan dana Funder yang digunakannya senilai Rp. 3.8 Miliar yang tergolong unsur pidana dan mencabut kuasa (sepihak) per 27 Desember 2023 padahal advokat telah menunjukkan kinerja baik kepada kliennya (Syahjoni) sehingga tanah tersebut terealisasi terjual tutur Paulus Tarigan, SH. (Decky Rachmawan,/Tim)