Depok,SK
Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia telah berdiri diatas lahan seluas 32 ha.dari lahan seluas 111 ha yang telah dibebaskan oleh pihak kementrian kominfo cq kemenag..sayangnya lokasi kampus UIII hingga kini masih menyisakan persoalan yang cukup krusial ,menyangkut hak rakyat yang merupakan penduduk asli di Bojong Malaka yang telah bermukim semenjak ratusan tahun yang lampau.mereka diklaim oleh Yoyo punya bukti valid dan secara hukum telah tercatat semenjak jaman penjajahan belanda dan setelah jaman kemerdekaan pun tercatat di letter C pemerintahan desa curug,saat itu depok masih berstatus kecamatan dibawah pemerintahan Kabupaten Bogor.
Hal ini dikemukakan oleh YoYo Effendi kuasa hukum dari para ahli waris.selanjutnya Yoyo kepada pers menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.bahwa tidak sulit untuk menelusuri pihak mana yang berhak atas tanah seluas 121 ha tersebut.menurut keyakinannya,tentu saja yang berhak menerima ganti rugi atas tanah tersebut adalah pihak keluarga besar Ibrahim Jungkir dan beberapa penduduk asli dusun Bojong Bojong Melaka.sementara itu kata Yoyo,pihak RRI dibawah departemen penerangan,kini kementrian kominfo ..tahun 1957.datang atas dasar perintah Presiden Sukarno untuk membangun jaringan RRI,kemudian para pegawainya menempati sebagian tanah ex perkebunan partikelir/ eigendom verponding yang terdapat di areal Dusun Bojong Malaka. diduga Oknum ASN RRI Dengan keberanian luar biasa mampu merekayasa segala hal hingga bisa muncul.sertifikat hak pakai untuk dijadikan modal buat meraih uang ratusan milyar yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat karena pembangunan kampus UIII merupakan salah satu proyek strategis negara .kemudian sekitar tahun 2000 an baru muncul kelompok dari suku tertentu yang mengklaim diri sebagai petani penggarap dilahan yang saat ini telah berdiri kampus UIII.mereka sepertinya dikoordinir oleh oknum mafia tanah..yg beri modal untuk lakukan aksi aksi di beberapa tempat.padahal kita semua tahu bahwa mereka.samasekali tidak punya hak apa apa ujar Yoyo
Diiketahui pembangunan kampus UIII hanya menggunakan lahan seluas 32 ha dari 111 ha yang di bebaskan.kuat dugaan sisa lahan tersebut akan dijual kembali oleh oknum oknum ASN kementrian kominfo.Kementrian agama dan oknum BPN bekerjasama dengan mafia tanah.
Yoyo Effendi dan kawan kawan seolah tak kenal masih memperjuangkan hak para ahli waris dan mereka berharap kepada aparat penegak hukum serius membasmi mafia tanah dan oknum ASN dari instansi yang terkait agar segera ditangkap dan di jebloskan ke penjara…hal ini dikarenakan perbuatan mereka yang menghambat dan menggangu proyek strategis nasional..ujar Yoyo. Selanjutnya ia berharap agar Presiden Jokowi turun langsung menyelesaikan urusan ini.( Herdian )