BUPATI JEPARA BERCANDA DENGAN MAUT ?

0
100

Jepara  SK
Bupati Jepara melalui juru bicaranya  Moh Ali , sekretaris DKK Kabupaten Jepara telah memberikan statemen bahwa Jepara statusnya sudah orange  9/8/2020. Dasar penilaian yang digunakan adalah  teori- teori  perhitugan  dari Kemenkes untuk penentuan zona tersebut.
Pada kenyataannya di Jepara  jumlah yang positif terpapar covid-19 masih  terus bertambah. Bahkan   pada tanggal10/9/2020  bertambah lagi seorang dokter   dari Donorojo,  Beliau sebagai  pejuang garda terdepan telah meninggal karena positif virus covid-19 . Untuk Kabupaten Jepara khususnya ,  H.Dian Kristiandi sebagai  Bupati Jepara dan juga sekaligus sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid- 19 belum pernah melakukan  PSBB atau lockdwn,juga  tracking dikantor- kantor kabupaten saja belum pernah , apalagi tracking di masyarakat secara menyeluruh meski Jepara  sempat pada posisi zona  merah.
Sedangkan diwilayah yang lain  dalam menangani  pemaparan atau penyebaran  covid- 19 seperti Gubernur DKI Jakarta , Walikota Bogor , Walikota Depok dan yang lainnya dengan cara PSBB bahkan ada yang lokdown yang diperpanjang beberapa kali.Kemudian juga dengan penegakan hukum yang keras , dengan sanksi hukum maupun sanksi sosial baik denda maupun fisik.Meskipun demikian masih saja sulit mencapai hasil yang signifikan dalam mengurangi jumlah warga yang terpapar covid-19.

Seperti kita ketahui juga,telah muncul klaster- klaster  baru   yakni di Jawa Timur , Jawa Tengah, Jawa Barat  setelah diadakan tracking . Banyak pegawai kantor dan santri- santri dipondok pesantren, pegawai dan penghuni lapas yang positif  terpapar covid-19.
Bagaimana mungkin Beliau bisa menyatakan  Jepara Zona Orange ? Menurut keterangan juru bicara GTPP covid-19 Jepara saat dikonfirmasi, mengenai  orang  yang dikarantina selama 14 hari yang tidak menunjukkan gejala covid-19,  mereka  disuruh pulang dan dikatakan sembuh tanpa dilakukan rapites atau PCR  terlebih dahulu untuk memastikan mereka telah sembuh . Padahal menurut peraturan Kemenkes yang dinyatakan sembuh harus melalui uji lap PCR sebanyak dua  kali , jika hasil lapnya negatif baru boleh dinyatakan sembuh.Karena dikhawatirkan orang tanpa gejala masih berbahaya dan  berpotensi menularkan virus covid-19   kepada orang lain.

Apakah Bupati Jepara bersama tim GTPP covid-19 tidak memahami  hal tersebut ? Dalam hal ini jelas terlihat tidak maksimal dalam penanganan covid-19 di Jepara.  Di duga  hanya untuk pencitraan Bupati Jepara  sebagai modal untuk  pencalonannya  ke  periode berikutnya . Atau  hanya sebagai cara untuk menghindar dari adanya wacana hak angket dari DPRD Jepara .
Sampai saat ini masih   banyak perusahaan PMA di Jepara,  kurang lebih 300 perusahaan , swlayan ,cafe,warung nasi kucing maupun tempat- tempat berkumpulnya masyarakat ,yang tidak  pernah dilakukan pelarangan atau  physical  distancing. Bisa dibayangkan bila tempat- tempat tersebut diadakan tracking ,  kami yakin jumlah yang positif terpapar covid-19 akan melonjak naik secara signifikan bisa jadi Jepara masuk zona hitam.
Bentuk apresiasi Bupati Jepara untuk tenaga medis juga tidak maksimal.
Menurut informasi dari para dokter maupun tenaga kesehatan  mengenai dana insentif yang dijanjikan  Presiden Bapak Joko Widodo, untuk dokter spesialis  15 juta, dokter umum 10 juta dan perawat 7, 5 juta sesungguhnya tidak pernah terwujud. Seorang dokter spesialis  paling tinggi mendapat dana insentif  sekitar 8 juta rupiah atau setengahnya saja , dokter umum  paling tinggi mendapat 1 juta rupiah dan perawat paling tinggi 300 ribu rupiah.Itupun tidak  semua dokter spesialis, dokter umum dan perawat yang mendapatkan dana tersebut .

Mereka mendapatkan insentif tersebut tidak sama dan yang mendapatkan hanya beberapa dan variatif tanpa SPJ yang jelas , sehingga menjadi kecemburuan antar sesama colega.Menurut narasumber yang tidak bersedia disebutkan namanya, menerangkan bahwa dana insentif  rutin yang diterima oleh dokter spesialis , dokter umum dan perawat yang  menangani pasien covid-19, tiap bulannya dikenakan  potongan yang tidak jelas. Di tambah lagi fasilitas yang seharusnya  disiapkan untuk tenaga kesehatan baik dirumah sakit maupun di puskesmas – puskesmas di wilayah kabupaten Jepara yang berupa APD kurang cukup disiapkan atau diberikan, seperti masker  yang seharusnya secara ilmiah efektif hanya selama 3 jam  hingga 4 jam, tetapi untuk tanaga kesehatan  tersebut hanya diberikan satu buah masker untuk satu minggu, sehingga tenaga kesehatan  harus membeli sendiri secara swadaya untuk keslamatan dirinya, keluarga dan juga masyarakat yang dilayaninya.

Para tenaga kesehatan bertanya kepada kami, kepada siapa mereka harus meminta atau melaporkan keadaan tersebut? saat mengakiri  wawancara . Untuk pemberitaan yang berimbang maka kami telah berusaha untuk klarifikasi ke Dinkes dan Jubir GTPP covid-19 kabupaten Jepara beberapa kali namun beliau – beliaunya selalu menghindar dengan alasan   menghadiri rapat di Sekda .Hingga berita ini ditulispun belum bisa dikonfirmasi .
Sementara itu alat    PCR  baru dibeli satu unit  pada bulan Agustus dan ditempatkan di RSUD Kartini Jepara. Sedangkan anggaran penanganan covid-19 sebesar 203 M  sudah ketuk palu pada bulan maret  2020.
Meskipun  untuk mendapatkan keadilan itu tidak mudah tapi bukan berarti tidak bisa .Dengan doa dan dukungan dari masyarakat serta kerja keras , maka keadilan bagi seluruh rakyat  , khususnya  rakyat Jepara  pasti akan terwujud.( B.Simanjuntak).

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini