Hasil Unras GRASI, Kejari Kota Bekasi Menyatakan Siap Tuntaskan Kasus

2
87

Kota Bekasi, SK.
Berselang waktu satu minggu (7 hari), sejumlah Mahasiswa dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRASI) kembali melakukan aksi unjuk rasa (Unras) untuk yang kedua kalinya pada, Kamis (25/06/2020) siang, di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, yang berada di wilayah Kecamatan Bekasi Barat.

Yusril, seorang mahasiswa yang berhasil dimintai keterangan oleh media ini mengatakan, “Kita hari ini, aksi itu, hanya mendorong Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk lebih tegas lagi. Kenapa..? Begitu banyak tindak pidana korupsi yang terjadi di Kota Bekasi, sampai saat ini belum teratasi,” kata pemuda yang juga mengaku sebagai Jendral Lapangan (Jenlap) dalam aksi tersebut.
Seperti yang hari ini kita bawa, ungkap Jenlap aksi itu lebih lanjut, “Yang hari ini kita bawa kan seperti ‘GATOT’ itu, salah satu DPO,” ungkap Yusril menjelaskan tajuk dalam aksi hari itu.

Diketahui aksi unras aktivis mahasiswa Grasi yang pertama kali, dilakukan tepat seminggu yang lalu yaitu, Jum’at 18 Juni 2020. Dengan tema yang sama, kali kedua aksi unras yang dilakukan oleh aktivis mahasiswa ‘GRASI’ hari ini, masih berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi. Yusril menjelaskan bahwa, Gatot atau dengan nama lengkap “Gatot Sutejo” merupakan, salah satu dari tiga orang aktor yang telah di vonis sebagai tersangka, dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sejak Tahun 2015 lalu.

Sedangkan dua orang aktor lain dalam kasus tindak pidana korupsi, terkait penjualan lahan TPU (Tempat Pemakaman Umum) seluas 1,1 hektare, kepada pihak swasta selaku pengembang perumahan Bekasi Timur Regency (BTR), yang berada di wilayah Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, telah mendekam di balik sel jeruji besi. Dua orang itu adalah, Nurtani mantan Camat Bantargebang dan Sumiyati mantan Lurah Sumurbatu. Persoalan ini jelas merugikan Negara sebesar Rp. 4,1 Miliar, hal itu berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Dijelaskan dalam amanat Perda No. 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri Oleh Pengembang di Kota Bekasi (PSU), serta Perwal No. 71 Tahun 2013 mengatakan, setiap pengembang yang membangun perumahan, wajib menyediakan lahan TPU seluas 2 persen dari lahan perumahan yang dibebaskan kepada Pemerintah Kota Bekasi.
Bukan tanpa alasan, para mahasiswa itu melakukan aksi tersebut sampai dengan 2 kali dalam kurun waktu Satu Minggu. Bahkan rencananya dalam beberapa waktu kedepan, aksi unras lanjutan akan terus dilakukan untuk membuktikan bahwa, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi masih memiliki marwah.

Yusril mengungkapkan sudah hampir 5 Tahun lebih, sampai dengan hari ini belum ada penangkapan terhadap Gatot. Bahkan pergantian sejumlah nama-nama Kepala Kejari Kota Bekasi juga sempat disinggung seperti, Ibu Enen Saribanon (2014-2015), Chatrina Maulana Girsang (2015), Didik Istiyana (2015-2016), Didi Suhardi (2016-2018), Hermon Dekristo (2018-2019), dan sampai dengan saat ini Sukarman, “Apa lagi Kejaksaan Negeri sekarang itu, udah pergantian Kepala Kejaksaan itu udah lima kali, tapi sampai saat ini belum ada yang mampu menangkap Gatot. Ini menjadi pertanyaan besar untuk kami. Apakah Gatot ini salah satu keluarga dari penguasa-penguasa yang ada di Kota Bekasi..? Atau, sih Gatot ini mempunyai kekuatan besar seperti yang kita lihat,” paparnya.

“Padahal kan, kalau Kejaksaan Negeri itu punya cara strategi yang begitu banyak untuk menangkap para koruptor. Apa lagi cuma sebatas Gatot ini, masa Kejari gak bisa? Ini menjadi pertanyaan besar, apakah Gatot ini bekerja sama dengan elit-elit politik, penguasa-penguasa yang ada di Kota Bekasi..? sehingga Gatot ini terselamatkan,” sambung Yusril menambahkan. Meskipun begitu, Yusril masih tetap berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk dapat menyelesaikan kasus tersebut.

Jika sampai dengan beberapa tahun kedepan Gatot tidak berhasil di tangkap, ia khawatir hal itu akan membuat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, maka dari itu GRASI menyampaikan tuntutan;
1. Tangkap Gatot dan ungkap otak di Balik Hilangnya Saksi Mahkota perilaku Koruptif di Pemerintah Kota Bekasi.
2. Tangkap DPO Gatot Sutejo sekarang juga atau Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mundur dari jabatannya.
Disambut oleh Yadi Cahyadi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, aksi unras dari aktivis mahasiswa Grasi diwarnai dengan mandi kembang. Hal itu dilakukan sebagai bukti bahwa, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi siap untuk membasmi koruptor Gatot yang sampai saat ini belum tertangkap. Dipraktikan langsung oleh salah satu peserta unras, Yadi Cahyadi pun bersedia untuk memandikan peserta yang menjadi simbol Gatot. Usai kegiatan mandi kembang, sesi dialog sempat dilakukan, “Apakah sudah ada penanganan selanjutnya untuk menangkap Gatot..?,” ucap salah satu perwakilan mahasiswa bertanya.

Kasi Intel Kejari Kota Bekasi pun menjawabnya dengan mengucapkan salam terlebih dahulu, “Terima kasih rekan-rekan mahasiswa semuanya. Apa yang sudah disampaikan rekan-rekan mahasiswa, pada intinya, kita dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi siap untuk menindaklanjuti apa yang sudah disampaikan para rekan-rekan mahasiswa. Pada intinya kita juga bukan hanya diam, tetap kita bekerja, untuk menuntaskan kasus-kasus yang ada di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,” tegas Yadi Cahyadi.

Merasa tidak puas dengan jawaban “Akan kita tindaklanjuti”, para mahasiswa kembali mendesak Kasi Intel Kejari Kota Bekasi. Namun Yadi Cahyadi coba menjelaskan bahwa, ada suatu tehnik dan strategi untuk melakukan penangkapan terhadap Gatot, yang tidak perlu disebutkan saat itu juga. Selain itu dia juga menyampaikan bahwa, bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Gatot, dapat disampaikan langsung kepada Kejari Kota Bekasi. (And)

Redaksi
Author: Redaksi

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini