JAKARTA,SK
Selasa 27/5/2025 Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melaksanakan pemusnaan barang bukti di halaman parkir kantor kejaksaan yang di pimpin langsung Plt Kejari.Dalam acara pemusnaan dihadiri para pejabat wilayah Jakarta timur yaitu , Perwakilan dari Pengadilan Jakarta Timur Ibu Eva Yulianti SH dari staf pidana,Dandim 0505 Bapak Letkol inf Nelson Paido Makmur ,Sip.Perwakilan dari Walikota Jakarta timur dihadiri Bapak Munjirin S.Sos,M.Si,dari kelurahan CBU dihadiri bapak Agung Budi Santoso.
Kapolres Jakarta Timur Bapak Nicolas beserta jajaran kepolisian ikut serta untuk menyaksikan pemusnaan barang bukti yang sudah inkra ( putus ) dalam perkara Pidum.
Dalam pemusnahan barang bukti yang dilakukan di halaman kantor Kejari Jakarta timur Kasi Barang bukti ( BB ) Satya Wirawan SH menjelaskan yang dimusnahkan barang bukti tindak pidana yaitu : narkotika dari 109 perkara berupa, ganja dan tembakau sintetis seberat 1,4 kilogram, sabu-sabu 1,9 kilogram, ekstasi seberat 128 gram, serta berbagai macam alat hisap narkotika seperti;bong , pipet, korek api gas , dan lain-lain.Sedangkan barang bukti pidana teroris dari 73 perkara berupa buku,HP , Laptop , Flashdisk , kertas dan lain-lain . Barang bukti dalam perkara pidana cukai dimusanahkan rokok tanpa cukai sebanyak 425.480 batang rokok yang terdiri dari satu perkara. Dan dalam perkara tindak pidana Oharda dan Kamnegtibum dari 108 perkara, dimusnahkan barang bukti berupa pakaian, sajam,kunci Leter T, kunci L,obeng linggis, handphone dan lain-lain yang pemusnahannya dilakukan dengan memotongnya mengunakan gerinda.
Sedangkan barang bukti dalam perkara tindak pidana Kesehatan yang terdiri dari 2 perkara , dimusnahkan lebih kurang 31.389 butir obat-obat berbagai merk tanpa izin edar yang pemusnahan dilakukan dengan membakar secara oven yang dihadirkan dari BNN , dan alat – alat elektronik yang digilas mengunakan mobil wales.
Dan menurut Plt Kejari Jakarta timur bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Jakarta timur setiap tahun minimal 2 kali pemusnaan 1 dan merupakan tugas jaksa selaku eksekutor dalam menjalankan eksekusi terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti tersebut sudah dikuatkan dalam putusan pengadilan secara tegas kata Plt Kejari Jakarta Timur.( Perdana )











