TERAPKAN PERBUP,TAHUN INI PERANGKAT DESA MINIMAL TAMATAN SMA/SEDERAJAT

0
58

GTLO-BOALEMO-MANANGGU,SK
Tahun ini peraturan bupati (perbub) Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo no 2 tahun 2017 tentang desa akan di efektifkan.Mengingat Pengelolaan dana ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk pembangunan desa yang bersumber dari pemerintah pusat harus dibarengi dengan kekuatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni.Hal ini di ungkap Camat mananggu Drs.hidayat lamsu kepada SK 16/01 pihaknya menjelaskan memang sejak tahun 2017 perangkat desa sudah harus berpendidikan paling rendah tamatan sekolah menengah atas atau sederajat.sebagaimana termaktub dalam pasal 50 ayat (1) huruf a,b,c dan d UU no 6 tahun 2014 tentang desa selanjutnya pasal 50 ayat 2 segala ketentuan lainnya di atur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.di kabupaten boalemo sendiri agak telat karena terdapat beberapa kendala yang patut di pertimbangkan dari setiap desa.saat ini peraturan bupati sudah ada olehnya tahun ini akan di berlakukan.
Aturan ini di maksudkan menjaga agar pihak aparat tidak spekulasi dalam merealisasikan besarnya gelontoran dana desa yang dialokasikan oleh pemerintah pusat.sehingga untuk mengembangkan desa sebagai upaya pengentasan kemiskinan dapat berjalan dengan baik.yang pasti harus membutuhkan sumber daya manusia (SDM) agar implementasinya dapat terlaksana dengan baik dan benar terang hidayat.
Untuk saat ini lebih khusus di Kecamatan Mananggu baru tahap sosialisasi sambil menunggu penginputan dari masing-masing desa terkait evaluasi desa apakah masuk kategori desa swakarya,swasembada, ataukah desa kelas swadaya.tutupnya.(Nikson)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini